(Sampul buku Legislasi Berperspektif Gender karya Sali Susiana/Dok.Ilyas) |
Identitas Buku:
Judul buku: Legislasi Berperspektif Gender
Penulis: Sali Susiana
Penerbit: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Bekerja sama dengan Intelegensia Intrans Publishing
Tahun terbit: 2021
Tebal buku: vi + 146 halaman, 14,5 x 21 cm
Isu kesetaraan gender selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas, karena isu ini melingkupi sendi-sendi dalam kehidupan sosial kita, mulai dari budaya, norma, hak asasi, hingga lingkup kebijakan publik. Buku Legislasi Berperspektif Gender karya Sali Susiana merupakan hasil kajian yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bekerja sama dengan Intelegensia Intrans Publishing pada tahun 2021. Buku setebal 146 halaman ini (ISBN 978-623-381-023-4) membahas produk legislasi di Indonesia yang mengakomodasi kepentingan kesetaraan gender, baik melalui undang-undang yang telah disahkan, maupun rancangan yang masih diperjuangkan hingga saat buku ini ditulis.
Sali Susiana, penulis buku ini, merupakan seorang Analis Legislatif Ahli Utama Bidang Sosiologi Pembangunan dengan kepakaran Peran Masyarakat di Badan Keahlian DPR RI yang memiliki fokus penelitian di bidang pengarusutamaan gender, pencegahan perdagangan orang, serta kebijakan perlindungan anak dan perempuan. Buku ini menarik untuk dibaca karena bahasanya yang ringan dan mudah dipahami. Selain itu, buku ini cocok untuk dibaca oleh berbagai orang dengan latar belakang yang berbeda-beda, mulai dari mahasiswa, praktisi maupun aktivis yang memiliki ketertarikan dengan isu kesetaraan gender. Buku ini juga mengajak kita untuk melihat perjalanan perancangan undang-undang yang telah disahkan (UU No. 12/2003 tentang Pemilu, UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU No. 21/2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan juga rancangan undang-undang yang masih perlu diperjuangkan (RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender). Dalam buku ini, penulis juga menegaskan bahwa dalam perspektif feminisme, RUU yang berperspektif gender sangat penting untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan, anak-anak, kaum difabel, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.
Buku ini dibuka dengan sebuah prolog yang menjawab pertanyaan mendasar: mengapa perspektif gender perlu diintegrasikan ke dalam proses legislasi? Bagian ini menjadi fondasi argumentasi bagi keseluruhan buku. Pembahasan dalam buku ini kemudian dibagi menjadi dua bagian besar. Bagian pertama mengulas tiga undang-undang yang telah disahkan dan dinilai penulis telah mengakomodasi perspektif gender, yaitu UU Pemilihan Umum (UU No. 12/2003), UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU No. 23/2004), dan UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21/2007). Ketiganya dianalisis sebagai contoh bahwa produk legislasi di Indonesia mulai memasukkan dimensi gender ke dalam substansi hukumnya. Kemudian bagian kedua beralih ke rancangan undang-undang yang pada saat buku ini ditulis (2021) belum disahkan, namun dinilai penulis mendesak untuk diperjuangkan, antara lain: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender, serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Di bagian ini penulis berusaha mengedukasi pembaca mengenai urgensi dari RUU tersebut sekaligus memberikan alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Selain itu, di dalamnya penulis juga membandingkan Indonesia dengan berbagai negara yang telah memiliki undang-undang yang berkaitan dengan gender.
Salah satu kekuatan buku ini adalah pendekatannya yang tidak berhenti pada uraian undang-undang saja. Penulis menyertakan alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atas rancangan undang-undang yang perlu diperjuangkan. Hal ini wajar dikarenakan mengingat penulis yang juga seorang analis legislatif, dan membuat buku ini berguna bagi pembaca yang ingin memahami bagaimana sebuah gagasan diperjuangkan menjadi norma hukum. Perbandingan dengan berbagai negara juga turut memperkaya sudut pandang pembaca.
Meski begitu, tentunya masih terdapat beberapa kekurangan dalam buku ini di antaranya: pertama, cakupan yang terbatas. Buku ini hanya membahas tiga UU yang disahkan dan tiga RUU yang dibahas. Padahal ada UU lain yang juga relevan dengan isu kesetaraan gender misalnya UU Ketenagakerjaan dan UU Perkawinan yang tidak masuk pembahasan. Kedua, sebagian isi buku ini tidak sepenuhnya karena buku ini terbit di tahun 2021, sebagian rekomendasinya sudah terealisasi seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (yang disahkan pada tahun 2022 dengan nama UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (yang disahkan pada tahun 2026).
0 Komentar