(Ilustrasi kekerasan seksual, sumber: Pemerintah Kota Tangerang (2023)) |
Indonesia sudah lama merdeka. Kini, perempuan juga memiliki ruang yang lebih luas untuk menentukan mimpinya, melanjutkan pendidikan, bekerja, maupun memilih untuk tumbuh sebagai perempuan yang berdaya. Semangat tersebut sejalan dengan perjuangan R.A. Kartini yang melalui pemikirannya membuka jalan bagi perempuan Indonesia untuk memperoleh pendidikan dan menentukan masa depannya sendiri. Semangat “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang lahir dari perjuangan Kartini seolah terus hidup dan mengakar dalam perjalanan perempuan Indonesia hingga hari ini. Namun, apakah perempuan Indonesia benar-benar telah merdeka?
Hal tersebut menjadi penting ketika kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan secara hukum, tetapi juga sebagai kemampuan untuk menjalani kehidupan tanpa rasa takut. Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan masih sering menghadapi berbagai batasan. Perempuan diminta untuk tidak berjalan sendirian pada malam hari, harus lebih berhati-hati ketika berada di ruang publik, bahkan harus mempertimbangkan pakaian yang dikenakannya agar tidak menjadi sasaran pelecehan seksual. Ruang yang seharusnya dapat digunakan secara bebas justru menjadi ruang yang membuat perempuan harus terus tertekan.
Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Komnas Perempuan (komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan) melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, kekerasan seksual juga menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Angka tersebut sejalan dengan penelitian Paradiaz & Soponyono pada tahun 2022 yang menunjukkan bahwa pelecehan seksual masih menjadi persoalan yang terjadi di berbagai ruang kehidupan perempuan di Indonesia.
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai regulasi untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjadi salah satu aturan penting dalam pencegahan, penanganan, dan penindakan terhadap kekerasan seksual. Namun, keberadaan regulasi tidak langsung menghapus persoalan yang terjadi di masyarakat. Padahal, persoalan sebenarnya bukan terletak pada pakaian perempuan, waktu perempuan berada di luar rumah, ataupun keberadaan perempuan di ruang publik. Persoalannya adalah adanya seseorang yang memilih untuk melakukan kekerasan dan melanggar batas tubuh serta hak orang lain.
Perempuan tidak seharusnya terus-menerus diajarkan bagaimana menghindari kekerasan, sementara masyarakat tidak serius dalam mengajarkan bagaimana menghormati batas dan hak orang lain. Sebab, kemerdekaan perempuan bukan hanya tentang kesempatan untuk bermimpi, belajar, bekerja, dan menentukan masa depan. Kemerdekaan juga berarti mampu berjalan di ruang publik tanpa rasa takut, mengenakan pakaian tanpa takut dilecehkan, berbicara tanpa takut dibungkam, dan hidup tanpa harus terus-menerus menyalahkan diri sendiri atas kekerasan yang dilakukan orang lain. Rosnawati (2022) menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik masih belum maksimal. (Alya)
Referensi
Komnas Perempuan. (2026). CATAHU 2025: Menguatkan data, mengatasi kerentanan, mendesak negara bersikap untuk keadilan korban. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. JDIH Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
0 Komentar