(Ilustrasi viralitas di media sosial/Dok. Internet) |
Kemajuan media media sosial membuat hampir setiap persoalan dapat direkam dan dibagikan dalam hitungan detik membuat perhatian publik perlahan menjadi sesuatu yang memiliki kekuatan besar. Sebuah persoalan yang sebelumnya hanya berputar di antara pihak-pihak yang terlibat saja dapat berubah menjadi perhatian masyarakat ramai hanya dalam hitungan jam ketika sebuah video berhasil menjangkau algoritma cukup banyak orang.
Fenomena tersebut melahirkan ungkapan yang terdengar sinis, tetapi semakin sering digunakan: no viral, no justice. Kalimat tersebut memang terdengar seperti candaan khas warganet, tetapi di baliknya terdapat keresahan yang tidak sesederhana itu. Ada pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya sebuah institusi merespons persoalan masyarakat. Apakah sebuah masalah harus terlebih dahulu mendapatkan ribuan komentar, dibagikan berkali-kali, dan masuk ke beranda banyak orang agar dianggap cukup penting untuk ditangani? Seolah-olah viralitas bukan lagi sekadar cara untuk menyampaikan keresahan, melainkan jalan yang harus ditempuh agar sebuah persoalan dianggap layak ditangani.
Tentu, viralitas tidak selalu berarti sebuah persoalan sebelumnya diabaikan. Begitu pula, tidak semua kasus yang viral otomatis mendapatkan keadilan. Seperti halnya kasus yang terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Juli 2026 lalu. Seorang petugas keamanan menegur pengemudi Toyota Alphard yang menerobos pelican crossing ketika lampu hijau untuk pejalan kaki menyala. Persoalan kemudian berkembang menjadi cekcok. Dalam proses mediasi di Kantor Kepolisian, satpam tersebut mengaku mendapat perlakuan yang membuatnya tertekan hingga akhirnya meminta maaf. Bahkan, lebih dari itu satpam tersebut hampir kehilangan pekerjaannya karena menegur pengendara yang melanggar lalu lintas. Padahal, satpam tersebut sedang menjalankan tugasnya dengan benar, menegur yang benar-benar salah tanpa melihat siapa orangnya dan apa jabatannya. Video mengenai kejadian tersebut pun kemudian beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Setelah kasus tersebut menjadi sorotan, ditemukan kebenaran dari CCTV bahwa memang nyata adanya pengemudi tersebut melanggar aturan, pengemudi juga diketahui merupakan anggota Polda Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar kemudian menyatakan bahwa tiga anggotanya yang terlibat terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan menyampaikan permohonan maaf kepada satpam tersebut. Polisi juga tetap memproses pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi. Kasus ini mungkin terlihat sederhana. Hanya persoalan pengendara yang ditegur karena melanggar aturan lalu lintas. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih besar di baliknya: jika video tersebut tidak viral, apakah publik akan pernah mengetahui cerita dari sudut pandang yang berbeda? Mengapa kita seolah harus berisik terlebih dahulu agar didengar?
Kasus tersebut memang tidak secara langsung membuktikan bahwa tanpa viralitas tidak akan pernah ada penanganan. Namun, hal ini menunjukkan betapa besar perubahan perhatian terhadap suatu persoalan ketika masyarakat mulai ikut melihat, membicarakan, dan mempertanyakannya. Di satu sisi, media sosial memiliki fungsi yang penting. Ia dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mengawasi pihak yang memiliki kewenangan. Bagi orang yang merasa tidak didengar melalui jalur formal, viralitas terkadang menjadi jalan untuk mendapatkan perhatian. Namun, di sinilah persoalan sebenarnya dimulai. Viralitas seharusnya menjadi alat untuk mengawasi kekuasaan, bukan syarat agar kekuasaan mau bekerja. Tidak semua orang memiliki rekaman, pengikut, atau akses untuk membuat persoalannya viral. Tidak semua masalah juga cukup menarik bagi algoritma. Lalu bagaimana dengan mereka yang telah mengadu melalui jalur resmi tetapi tidak mendapat respon? Apakah mereka harus menunggu masalahnya menjadi viral terlebih dahulu?
Ironisnya, pemerintah sendiri juga menyadari fenomena tersebut. Pada April 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui bahwa persoalan seperti infrastruktur yang viral di media sosial dapat mempercepat respon pemerintah. Tentu, media sosial tidak perlu dipandang sebagai musuh. Justru, masyarakat perlu mempertahankan ruang untuk bersuara dan mengawasi. Pertanyaannya adalah mengapa suara tersebut terkadang terasa lebih kuat setelah menjadi viral daripada ketika disampaikan melalui mekanisme resmi. Kita boleh berisik untuk memperjuangkan hak. Namun, negara seharusnya tidak menunggu kita berisik untuk mulai mendengar. Sebab sebuah masalah seharusnya ditangani bukan karena sudah viral, melainkan karena memang layak dan wajib untuk ditangani sebagaimana mestinya. (Rizka)
Sumber:
ANTARA News. (2026, 25 Juli). Polda Jabar akan sanksi anggota terobos lampu merah di Bundaran HI.
Liputan6.com. (2026, 24 Juli). Pengakuan satpam usai cekcok dengan pengemudi Alphard di HI.
Suara.com. (2026, 13 April). Viral dulu baru ditangani? Pramono Anung akui keluhan warganet bikin kinerja Pemprov ngebut.
0 Komentar