| Sumber: Ilustrasi kekerasan seksual (Denny Putra/Tim Infografis detik. com) |
Lpmvisi.com, Solo – Baru-baru ini kasus kekerasan seksual pada perempuan tengah mencuat dalam berbagai narasi di media sosial sehingga menjadi topik perbincangan serius. Persoalan ini dilatar belakangi kelalaian kampus yang seharusnya menjadi ruang belajar yang setara dan aman, kenyataannya justru menjadi ruang ancaman dan keresahan yang dirasakan perempuan.
Berdasarkan berita yang sedang ramai beredar tentang kasus pelecehan seksual, terdapat banyak kasus yang terjadi di sejumlah kampus. Sesuai data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang diberitakan oleh Metro TV bahwa, tren kasus pelecehan seksual kian meningkat sebab di tahun 2024 tercatat 4.178 kasus pelecehan yang menyasar perempuan di lingkungan pendidikan dan kampus. Kemudian tahun 2025 sejumlah perguruan tinggi melaporkan adanya peningkatan penanganan kasus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Bahkan tercatat di tahun ini, 2026 yang dirilis bulan Maret tercatat kekerasan seksual mencapai 37,51 persen dari seluruh pengaduan yang terbukti. Kondisi tersebut menjelaskan prevalensi kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus justru semakin mengoyak ruang aman bagi perempuan. Justru situasi ini semakin mendesak adanya kebijakan dan penanganan prioritas kampus dalam menjamin ruang aman bagi perempuan.
Apa makna “ruang aman” bagi perempuan?
Menurut Komnas Perempuan, ruang aman adalah tempat perempuan bisa menjadi dirinya sendiri, tanpa takut disakiti, direndahkan, atau dihakimi. Bukan hanya soal lokasi, tapi soal rasa, rasa dihargai, didengar, dan dilindungi.
Dalam menyikapi permasalahan kekerasan seksual, Komnas Perempuan menekankan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum. Oleh karena itu, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas di Indonesia juga perlu mendapatkan dukungan penuh oleh pimpinan perguruan tinggi (Komnas Perempuan, 2026).
Dengan demikian, tuntutan kebijakan perlindungan harus diperketat guna menyelesaikan dan menekan angka kekerasan seksual di lingkungan kampus, sehingga menciptakan dan menjamin ruang aman bagi perempuan. (Dhona)
0 Komentar