Selasa, 14 Mei 2024

Biaya UKT UNS diisukan Mengalami Kenaikan, BEM UNS Gelar Audiensi Terbuka

(Pelaksanaan Audiensi Terbuka oleh BEM UNS dalam Rangka Menyuarakan Keadilan Penambahan Golongan UKT UNS di Auditorium UNS pada Senin (13/5) / Dok. Mohan)

Lpmvisi.com, Solo — BEM UNS gelar audiensi terbuka bertajuk “Gerebek Rektorat” di Auditorium UNS pada hari Senin, 13 Mei 2024. Gerebek Rektorat dilakukan dalam rangka menyuarakan keadilan penambahan golongan UKT di UNS sekaligus sebagai sikap atas isu yang beredar terkait kenaikan jumlah UKT dan IPI di UNS. Acara tersebut berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB. 


Kailani (19), menyebutkan bahwa isu kenaikan UKT ini telah menjadi keresahan bagi para mahasiswa UNS, tak terkecuali bagi calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan pendidikannya ke UNS. Atas dasar keresahan tersebut, BEM UNS melayangkan 8 tuntutan kepada pihak rektorat, di antaranya pada poin kedua tertuang “Menuntut dan mendesak rektorat agar menghapus UKT Golongan 9 dan menurunkan tarif UKT agar lebih terjangkau bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang ekonomi”. Terlebih lagi adanya kenaikan IPI di Fakultas Kedokteran yang semula Rp25 juta, meningkat 8 kali lipat menjadi Rp200 juta, menimbulkan keresahan, apakah Fakultas Kedokteran hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang mampu saja. 


Dalam acara yang dihadiri oleh ratusan mahasiswa yang terdiri dari anggota BEM UNS dan mahasiswa umum serta perwakilan rektorat tersebut, pihak rektorat menjelaskan bahwa UNS tidak menaikkan UKT sebagaimana yang telah diisukan. UNS sebagai PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) memiliki dasar aturannya dalam menetapkan UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek. 


Perguruan Tinggi Negeri khususnya PTN-BH pada masa kini mulai dituntut untuk mencari sumber dana pemasukan bagi kampus secara mandiri dikarenakan subsidi dari pemerintah cenderung menurun. Namun, sayangnya pihak kampus cenderung memberikan solusi berupa kenaikan UKT dan IPI yang tidak sebanding dengan fasilitas sarana dan prasarana di UNS. “Disayangkan, ketika mencari pendanaan dari mahasiswa tentu akan menjadi komersialisasi pendidikan, apalagi kuliah bukan untuk menuntut ilmu tetapi untuk ladang berbisnis bagi para pimpinan,” ucap Agung, Presiden BEM UNS.


Hal ini terasa dengan kenaikan jumlah UKT hingga pelebaran golongan UKT. Kini UNS juga mulai terlihat perubahannya tersebut dengan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 416/UYN27/HK.02/2024 tentang penetapan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Sebelas Maret. Awalnya terjadi peningkatan golongan UKT yang dahulunya 8 golongan (Berdasarkan Permenristekdikti No.39 Tahun 2016 tentang BKT dan UKT pada PTN) menjadi 9 golongan yang mengakibatkan naiknya biaya berkuliah di UNS. Penambahan golongan 9 sendiri merupakan kebijakan sesuai dengan kementerian serta merupakan bentuk subsidi silang untuk kelompok tertentu di bawahnya. Namun, sayangnya minimnya sosialisasi membuat kebijakan ini dirasa cukup tergesa-gesa. 


Amalia (21), berpendapat bahwa audiensi terbuka menjadi cara yang tepat untuk menyuarakan tuntutan-tuntutan dan keresahan tersebut karena audiensi tersebut dapat membuka kesempatan dialog yang lebih terbuka guna memastikan apa yang tengah terjadi di UNS.  Amalia juga menambahkan terkait aksi tersebut, “Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara aksi ini dengan aksi sebelumnya, hanya menyuarakan kembali tuntutan yang belum dipenuhi. Hal tersebut juga menjadi evaluasi bagi kami selaku BEM UNS untuk terus mem-follow up mengenai tuntutan-tuntutan mahasiswa dan tindakan yang diambil oleh pihak rektorat untuk menanggapi tuntutan tersebut,” pungkasnya.


Berdasarkan audiensi terbuka yang telah digelar, pihak BEM UNS sebagai mitra strategis dan kritis berharap audiensi tersebut dapat menghasilkan output berupa kajian yang dapat dibaca dan ditanggapi serta ditindaklanjuti secara serius oleh pihak rektorat, sehingga audiensi tersebut dapat menjadi solusi yang efektif bagi permasalahan yang ada. (Diva, Mohan)



SHARE THIS

0 Comments: