Sabtu, 15 Oktober 2022

Satgas PPKS UNS : Wadah Pengaduan Kasus kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi



(Pemaparan materi mengenai Satgas PPKS dalam Seminar Rembukan Bersama Ahlinya: Let's Fight Sexual Harassment in University/Dok. Ilman)


Lpmvisi.com, Solo – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual masih banyak terjadi di Indonesia. Korbannya pun beragam, ada yang dari kalangan anak di bawah umur hingga dewasa, ada yang pelecehan seksual antar lawan jenis maupun sejenis. Satu persatu kasus kekerasan seksual banyak yang terungkap setelah para korban berani untuk mencoba terbuka dan speak up. Media untuk speak up korban biasanya melalui media sosial, seperti twitter atau instagram.

Dalam mengungkap kasus yang pernah dialaminya tersebut ke media sosial, rentan sekali menimbulkan multi interpretasi di masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Universitas Sebelas Maret membentuk satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai ruang pengaduan terhadap kasus kekerasan seksual dan memberikan pendampingan kepada korban. Satgas PPKS UNS diketuai oleh Dekan FISIP UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti, M. Si., yang pada hari Sabtu (15/10/2022) menjadi salah satu pembicara dalam Seminar Rembukan Bersama Ahlinya: Let's Fight Sexual Harassment in University. Acara tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNS.


Dalam sesi penyampaian materi, Prof. Ismi menjelaskan seputar profil Satgas PPKS UNS yang merupakan bagian perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Pengurus Satgas PPKS ini berasal dari kalangan dosen dan mahasiswi. Satgas PPKS UNS menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban. Selain itu, beliau juga menjelaskan alur pelaporan kasus kekerasan seksual di satgas PPKS. Alur pelaporan tersebut sebagai berikut :

1. Pelapor melakukan pengaduan ke link uns.id/LaporSatgasPPKS yang langsung terhubung ke satgas (dihimbau data laporan/aduannya lengkap)

2. Satgas melakukan assessment.

*Diharapkan jika sudah melapor, tidak menyebar info tanpa izin satgas guna menghindari multi interpretasi masyarakat luas.

3. Mengidentifikasi tingkat kasus untuk memberikan hukuman yang pantas bagi pelaku jika kasus terbukti benar.

Dalam menerima laporan kasus kekerasan seksual untuk kemudian memproses kasus, Satgas PPKS tidak selalu mengupdate progres kasus. Tujuannya adalah supaya tercipta lingkungan belajar yang aman dan nyaman. "Jadi, apabila ingin tahu kelanjutannya (kasus) bisa langsung menghubungi Satgas PPKS akan kami jawab." Tambah Prof. Ismi.


Sebelum menjadi ketua di satgas PPKS UNS, Prof. Ismi membuat program #LaporBuDe (Lapor Bu Dekan) di FISIP. Program tersebut bertujuan sebagai ruang pengaduan jika terjadi kasus kekerasan seksual di lingkup FISIP. "Inisiasi ini sangat bagus, di FISIP juga ada Lapor BuDe, itu juga jadi inisiasi yang lebih baik daripada hanya gosip-gosip yang beredar. Jadi laporan yang ada hanya ke Lapor BuDe, nggak kemana-mana. Lahirnya sesaat setelah Permendikti. Di UNS udah ada satgas, jadi kami mengadakan persamaan persepsi. Terhitung sejak 1 September sudah keluar keputusan rektor Satgas PPKS, sejak itu laporan-laporan sudah mulai masuk dan sudah mulai ditangani." Ujar Prof. Ismi dalam memberikan sambutan di seminar.


Dalam seminar tersebut, turut hadir Presiden BEM FISIP UNS, Alhamdi (21), yang memberikan tanggapan mengenai langkah dari BEM FISIP apa yang dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual yang terjadi. "BEM FISIP sendiri sebenarnya dari awal juga sudah mengawal isu kasus seperti ini. Dan dari kita sudah menggencarkan program-program kerja." Tutur Alhamdi. Program kerja yang dimaksud yaitu “Curhat Dong Sip” yang berfokus pada isu kekerasan seksual dan kesehatan mental. Dalam isu kesehatan mental BEM FISIP berkoordinasi dengan komunitas ruang cerita sedangkan untuk isu kekerasan seksual, BEM FISIP berkoordinasi langsung dengan Prof. Ismi. (Mutiah Wulandari)


SHARE THIS

0 Comments: