Sabtu, 02 April 2022

PPN Naik 11%, Apakah Barang Kebutuhan Pokok Akan Semakin Mahal?

(Dok. YouTube)



Kenaikan PPN sebesar 11% resmi ditetapkan oleh Kementerian Keuangan pada Jumat, 1 April 2022. Kenaikan PPN ini berdasarkan pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Dalam acara Economic Outlook 2022 yang diselenggarakan Selasa, 22 Maret 2022 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kepada Chairul Tanjung terkait dengan alasan mengapa terjadi kenaikan tarif PPN yang semula 10% menjadi 11%. Beliau menjelaskan bahwa pada saat pembahasan UU HPP dengan DPR, fokusnya ialah menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat. Pajak yang dibayarkan oleh warga negara disalurkan kembali oleh pemerintah kepada masyarakat berupa subsidi. Sebagai contoh, yakni subsidi listrik dan gas elpiji. Rezim pajak yang kuat bertujuan untuk menjaga kestabilan Indonesia. Dalam aspek keadilan, bagi masyarakat yang kurang akan dibantu melalui subsidi dan bantuan sosial (bansos), sedangkan untuk masyarakat yang lebih mampu dapat melakukan “iuran” atau gotong royong untuk hal tersebut.


“Untuk PPN rata-rata di seluruh dunia ini ada di 15%, Indonesia ada di 10%, kita naikkan ke 11%, hal ini dilakukan karena APBN kerja ekstrim selama pandemi ini, kita ingin menyehatkan dan kita lihat space-nya untuk Indonesia setara dengan negara-negara di dunia tetapi tidak berlebih-lebihan” tutur Menkeu Sri Mulyani terkait alasan lain kenaikan tarif PPN.


Meskipun pemerintah menetapkan tarif PPN menjadi 11%, tetapi barang kebutuhan pokok sehari-hari tetap termasuk ke dalam kategori barang dan jasa yang diberikan fasilitas bebas PPN, sehingga tidak terkena imbas kenaikan tarif PPN tersebut. Selain barang kebutuhan pokok, berikut barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN :

  1. Jasa di bidang Kesehatan, Pendidikan, Sosial, Asuransi, Keuangan, Angkutan umum, dan Tenaga kerja;

  2. Vaksin, Buku pelajaran dan Kitab suci;

  3. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

  4. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

  5. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS;

  6. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan Jasa konstruksi untuk bencana nasional;

  7. Mesin, Hasil kelautan perikanan, Ternak, Bibit/Benih, Pakan ternak, Pakan ikan, Bahan Pakan, Jangat (Kulit hewan/kayu), Kulit mentah, Bahan baku Kerajinan Perak;

  8. Minyak bumi, Gas bumi (Gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan Panas bumi;

  9. Emas batangan dan Emas granula;

  10. Senjata/Alutsista dan Alat foto udara.(Noor Rizky)


SHARE THIS

0 Comments: