Senin, 04 April 2022

Mengenal Serba-Serbi Pemberian Gelar Profesor Kehormatan

Pengukuhan Prof (UNS). Dr. Soeprayitno, M.M. (Sumber: uns.ac.id)

 

    Universitas Sebelas Maret (UNS) telah mengukuhkan profesor kehormatan kepada Prof (UNS). Dr. Soeprayitno, M.M., Kamis (31/3/2022) lalu. Gelar yang diberikan kepada Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ini dikarenakan kiprahnya di bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Manusia. Lalu, apa sebenarnya gelar profesor kehormatan itu?


   Menurut Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-ristek) No. 38 tahun 2021 pasal 3, profesor kehormatan adalah jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi yang diberikan sebagai penghargaan kepada setiap orang dari kalangan non-akademik yang memiliki kompetensi luar biasa.


Adapun kriteria yang harus dimiliki seseorang yang diberikan gelar profesor kehormatan meliputi :

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah doktor, doktor terapan atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 (sembilan) pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

  2. Memiliki kompetensi luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa;

  3. Memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional; dan

  4. Berusia maksimal 67 (enam puluh tujuh) tahun.


  Berdasarkan Permendikbud-ristek No. 38 tahun 2021 pasal 4, pemberian gelar profesor kehormatan adalah berdasarkan penilaian dari kriteria diatas, pertimbangan senat, dan nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh pemimpin Perguruan Tinggi.


   Menurut Rektor UNS, Prof. Jamal, pemberian gelar profesor kehormatan ini dikarenakan Prof (UNS). Dr. Soeprayitno, M.M. layak mendapatkannya. “Bapak Soeprayitno merupakan pakar Sumber Daya Manusia. Beliau juga menjadi motivator handal, kemudian aktif di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tentunya dengan melihat track record beliau, yang bersangkutan sangat pantas dengan gelar ini,” ungkapnya.


    Gelar profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap ini sifatnya sementara dengan masa jabatan paling singkat tiga tahun dan paling lama lima tahun. Untuk Prof (UNS). Dr. Soeprayitno, M.M. sendiri, memiliki masa jabatan tiga tahun dan akan berakhir pada 28 Februari 2025. Meski begitu, ketika berakhir, yang bersangkutan masih bisa diangkat lagi sesuai peraturan yang ada. (Anya)



SHARE THIS

0 Comments: