Senin, 14 Februari 2022

Belum Usai, Sidang Lanjutan Gilang Kembali Digelar

 

Suasana dalam ruang Pengadilan Negeri Surakarta Kelas 1A Khusus sebelum sidang lanjutan untuk Gilang dimulai. (Dok. Cisya)


Lpmvisi.com, Solo - Sidang kasus kematian Gilang Endi Saputra (21), Mahasiswa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (SV UNS) yang tewas saat mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa (Diksar Menwa), kembali digelar Senin (14/02/2022) pukul 10.00 WIB. Sidang dilangsungkan dengan menghadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kronologi kematian Gilang.

Janu, dokter yang menangani Gilang di Rumah Sakit Dr. Moewardi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan. Janu menuturkan, saat sedang berjaga malam, terdapat perempuan yang melaporkan bahwa ada pasien yang tidak sadarkan diri. Bersama perawat, Janu kemudian memeriksa kondisi pasien di dalam mobil dan menemukan Gilang sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Ketika diperiksa, Gilang sudah dalam keadaan tidak bernapas dengan kondisi mata terbuka, mulut terbuka, jari kaki sudah membiru, dan celana bagian depan basah,” terang Janu.

Kemudian terkait luka yang ada pada tubuh Gilang, Janu melihat terdapat luka memar di bebearapa bagian tubuh korban. Janu menduga luka lebam yang ada merupakan akibat dari pukulan benda tumpul.

“Setelah mengetahui bahwa Gilang sudah tidak bernapas, saya mengambil tindakan rekam jantung kemudian meminta teman korban untuk menghubungi keluarga,” sambung Janu.

Saksi kedua adalah Sindhy, panitia Diksar Menwa yang bertugas mengontrol dan mengawasi kegiatan. Dalam keterangannya, Sindhy mengaku melihat Gilang bersandar di bawah pohon pisang pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB dan mendengar bahwa kaki Gilang mengalami bengkak. Ketika ia meminta panitia mengecek keadaan Gilang, mereka menemukan Gilang dalam keadaan kejang-kejang. Gilang kemudian dibawa ke dalam ruangan yang terpisah dari dua peserta yang juga mengalami kejang guna dilakukan tindakan. Menurut saksi, saat kejang, Gilang terlihat membenturkan kepalanya beberapa kali.

“Almarhum waktu kejang dalam posisi tidur, membenturkan kepalanya ke lantai. Saya tidak berani pegang kepalanya karena takut salah (tindakan -red),” ungkap Sindhy.

Panitia sempat memanggil paranormal untuk meredakan kejang Gilang karena mengira bahwa Gilang mengalami kesurupan. Selain itu, panitia memberikan minum, minyak kayu putih dan membacakan doa. saksi juga mendengar adanya upaya pemberian oksigen kepada Gilang.

“Sehabis kejang, Gilang sempat makan kemudian sholat ashar,” lanjut Sindhy.

Usai Sindhy memberikan kesaksian, sidang dilanjut dengan keterangan saksi ketiga, yakni Abi Catur Saputri (22), Komandan Batalyon 905 Jagal Abilawa yang bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan Diksar. Abi menuturkan bahwa pada Minggu (24/10/2021) pukul 13.00 WIB ia mendapat kabar Gilang pingsan dan dibawa di depan markas. Karena sudah ada yang menangani, ia memutuskan tidak menghampiri dan masuk ke markas untuk membantu panitia lain.

Abi tidak melihat Gilang duduk di bawah pohon pisang seperti yang dikatakan oleh Sindhy. Ia menambahkan bahwa tidak ada laporan apapun terkait keadaan Gilang yang datang kepadanya.

“Tidak ada laporan apapun,” sanggah Abi.

Abi kemudian ikut mengantarkan Gilang ke Rumah Sakit Dr. Moewardi pada malam harinya dengan menggunakan taksi online. Setelah mendapat kabar dari dokter bahwa Gilang sudah tak bernyawa, Abi sempat bingung mengatasi situasi saat itu. Ia tidak langsung memberi kabar ke orang tua Gilang, namun mencari alamat Gilang terlebih dahulu di formulir pendaftaran dan KTP Gilang. Setelah mendapat alamat Gilang pada pukul 23.00 WIB, ia meminta teman panitianya untuk memberi kabar ke keluarga Gilang.

Sementara itu, terkait alasan belum mengunjungi keluarga Gilang, Abi mengaku ingin berkunjung, namun tidak mendapat izin dari pihak kampus.

“Sebenarnya saya ingin ke rumah almarhum. Tapi setelah koordinasi dengan pembina, tidak diizinkan karena pihak UNS belum mengizinkan,” jelas Abi. (Disti, Cisya, Fina)


SHARE THIS

0 Comments: