Selasa, 26 Oktober 2021

UNS Gelar Jumpa Pers Terkait Tewasnya "GE" Usai Diksar Menwa

UNS gelar konferensi pers menanggapi kasus tewasnya mahasiswa Jurusan K3 UNS berinisial GE (21), Selasa (26/10/2021). (Dok.Gede)

 Lpmvisi.com, Solo - Universitas Sebelas Maret (UNS) akhirnya angkat bicara terkait kasus meninggalnya mahasiswa Jurusan K3 berinisial GE (21) usai menjalani kegiatan Pendidikan Dasar (diksar) Pra Gladi Patria XXXVI Menwa UNS Resimen Mahasiswa UNS (Menwa), Selasa (26/10/2021). Hadir dalam jumpa pers Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus

Yunus mengatakan UNS turut berbela sungkawa atas meninggalnya GE. Pihaknya sampai saat ini menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

“Untuk sepenuhnya kami menyerahkan ke pihak kepolisian,” ujar Yunus. 

Yunus mengungkapkan terdapat 21 panitia yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Selain panitia, beberapa pihak lain seperti anggota senior hingga pembina turut dimintai keterangan.

“Ada 21 panitia yang sedang dimintai keterangan pihak kepolisian. Senior, pembina juga dimintai keterangan,” beber Yunus. 

Tak hanya itu, dalam keterangan pers tersebut, Yunus merilis kronologi kejadian tersebut. Namun Yunus hanya menceritakan kronologis berdasar keterangan panitia di mana kronologi tersebut telah beredar melalui aplikasi WhatsApp. 

Selain menjelaskan mengenai kronologi, Yunus mengaku dirinya mengikuti prosesi persemayaman jenazah. Akan tetapi, berbeda dari kesaksian keluarga, Yunus mengatakan tidak ada tanda-tanda luka pada tubuh korban. 

“Saya sempat melihat kondisi jenazah sebelum dibawa ke rumah sakit. Kami tidak melihat ada luka atau lebam. Kami menunggu hasil autopsi dari rumah sakit,” sambung Yunus. 

Ihwal kondisi tubuh korban sendiri telah dikonfirmasi kepada pihak keluarga yang menyatakan terdapat beberapa memar dan perdarahan pada tubuh korban. 

Hingga kini, Yunus mengaku pihak kampus telah menyegel Sekretariat Menwa UNS dan membekukan kegiatan menwa untuk sementara waktu. Pihaknya juga memberikan bantuan pendampingan hukum bagi keluarga korban. 

Disinggung mengenai kemungkinan pembekuan sementara kegiatan menwa hingga pembubaran menwa, UNS akan mengambil sikap tegas jika ditemukan pelanggaran dalam kasus ini.

“Kami pun juga bergerak. Kalau memang itu kelalaian atau bahkan kesengajaan dan itu dilakukan murni secara bersama-sama, maka kita harus mengambil sikap tegas karena urusan ini sudah menyangkut urusan manusia. Hal seperti itu tidak bisa ditolerir,” pungkas Yunus. (Disti)



SHARE THIS

0 Comments: