Selasa, 26 Oktober 2021

BEM SV UNS Akan Mengawal Kasus Meninggalnya GE Hingga Tuntas


BEM SV UNS siap mengawal kasus kematian GE saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS hingga tuntas. (Dok.Nur Afif/Fisip)


    Lpmvisi.com, Solo – Meninggalnya Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial GE (21) saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa UNS (Menwa) pada Minggu (24/10/2021) membuat sejumlah pihak geram. Hal ini lantaran muncul dugaan kekerasan yang dialami korban karena terdapat luka dan memar pada tubuh korban.

    Menanggapi kasus ini, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Vokasi (BEM SV) UNS, Dessy Latifatul Layla pun angkat bicara. Ia mengatakan BEM SV UNS berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan mendesak kampus untuk segera memberikan kejelasan.

    “BEM SV akan terus mendesak kampus untuk memberikan pernyataan dan juga akan mendesak kampus untuk melakukan pendampingan kepada korban serta memberikan apapun yang seadil-adilnya untuk korban karena kasus ini tidak bisa dilepas begitu saja tapi kita akan kawal kasus ini sampai korban benar-benar mendapatkan keadilan,” ungkap Dessy saat dihubung VISI, Selasa (26/10/2021).

    Dessy menambahkan BEM SV UNS sudah menyiapkan Lembaga Badan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan advokasi kepada keluarga korban apabila memang dibutuhkan.

    “Untuk advokasi kita sudah menyediakan LBH tetapi nanti akan kita tawarkan dulu kepada keluarga apakah berkenan atau tidak,” sambung Dessy.

    Selain itu, BEM SV UNS turut mengeluarkan pernyataan sikap yang dirilis melalui Instagram resmi BEM SV UNS. Rilis tersebut memuat enam poin tuntutan BEM SV UNS yang ditujukan kepada pihak Rektorat UNS. Adapun keenam poin tersebut ialah:

  1. Mendesak pihak UNS dan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa untuk segera memberikan keterangan pers terkait kasus meninggalnya GE pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Tahun 2021.
  2. Menuntut pihak UNS dan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa untuk bertanggung jawab atas meninggalnya GE.
  3. Menuntut pihak UNS bersikap transparansi terhadap segala bentuk tindak pidana dan informasi terkait meninggalnya GE.

  4. Menuntut UNS untuk mendukung penuh proses hukum dan tidak menutup-nutupi segala bentuk tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya GE.

  5. Mengajak seluruh mahasiswa UNS untuk ikut serta dalam pengawalan kasus GE dan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.Lebih lanjut, Dessy berharap kasus ini tidak terjadi kembali di kemudian hari.

    Lebih lanjut, Dessy berharap kasus ini tidak terjadi kembali di kemudian hari.

“Kita juga mengajak teman-teman semua untuk ikut serta mengawal kasus ini karena tidak bisa jika kasus ini hanya dikawal oleh satu pihak atau dua belah pihak saja, tapi kita juga harus bareng-bareng mengawal kasus ini agar tidak ada lagi kejadian yang seperti ini yang bakal terulang,” pungkas Dessy. (Bagas).


SHARE THIS

0 Comments: