Minggu, 03 Oktober 2021

Sosial Ngobral Ajak Mahasiswa Peduli Kekerasan Seksual di Kampus

 

Angka statistik menunjukkan jumlah kasus kekerasan yang diterima Komnas Perempuan dalam kurun waktu 2017-2020 (Dok.Hida)

Lpmvisi.com, Solo – Kementerian Sosial Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajak mahasiswa UNS untuk peduli terhadap isu kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hal ini disampaikan saat menggelar Webinar Sosial Ngobral #2 pada Minggu, (26/03/2021).

Webinar yang mengusung tema “Urgensi RUU PKS Terkait Kekerasan Seksual di Kampus” ini menghadirkan Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani, S.E., S.H, dan Konselor Psikologi Rifka Annisa WCC, Amalia Rizkyarini, S.Psi.

Dalam webinar kali ini, Tiasri memaparkan latar belakang pembentukan Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM, khususnya hak asasi perempuan di Indonesia.

Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama 2019. Angka tersebut merupakan fenomena gunung es.

Tiasri menjelaskan kasus kekerasan terhadap perempuan juga seringkali terjadi di dunia maya atau dikenal dengan sebutan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) berbasis siber. Kasus ini seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan objek pornografi dengan cara menyebarkan foto atau video pribadi di media sosial atau website pornografi. Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 281 kasus di 2019 dan 942 kasus di 2020.

Trias menambahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah berubah nama menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tujuan dari RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni mencegah segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu juga untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban, serta menindak pelaku, dan mewujudkan lingkungan bebas dari kekerasan seksual.

“Tujuan dari RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi payung hukum yang lebih komprehensif karena tidak hanya berbicara mengenai pemidanaan, tetapi juga memuat subtansi pencegahan, penanganan, pemulihan. Hal ini karena dalam KUHP belum ada satu pasalpun yang memberikan akses hak bagi korban. Padahal pemberian akses hak bagi korban merupakan sesuatu yang substansif dan mendesak,jelas Tiasri.

Hal senada turut diungkapkan oleh pembicara kedua, Amalia yang memaparkan Urgensi RUU PKS terkait kekerasan seksual di kampus. Menruutnya, angka kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es. Hal ini diketahui dari survei terhadap mahasiswa beberapa universitas di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari 324 responden dalam survei tersebut, hanya ditemukan 163 kasus mahasiswa yang mengalami, mendengar, dan melihat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Sedangkan 161 responden, tidak mengetahui ada atau tidaknya kekerasan seksual di kampus mereka.


Amalia menjelaskan terdapat beberapa hambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, hambatan tersebut disebabkan tingginya angka kasus kekerasan seksual tidak dibarengi dengan data yang terlihat, tidak adanya peraturan yang jelas, partisipasi mahasiswa yang minim, serta minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang peduli terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Amalia turut menyarankan kepada mahasiswa mengenai sikap dan peran yang diperlukan ketika menghadapi korban kasus kekerasan seksual. Ia mengatakan, sikap yang dapat diambil adalah mendengarkan cerita korban, memberikan rasa aman, dan membantu korban mengakses bantuan. Hal tersebut dilakukan dengan merujuk ke lembaga layanan yang terdekat. Selanjutnya jika memungkinkan, ia menyarankan untuk lakukan advokasi di level universitas.

“Advokasi di level universitas dapat dilakukan oleh BEM ataupun DEMA. Hal pertama yang diperlukan ketika melakukan advokasi adalah data, mengenai jumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selanjutnya melihat pada peraturan yang terdapat di kampus, berkolaborasi dengan teman-teman, mendekati tokoh-tokoh penting, dan yang terakhir rencana aksi itu penting banget,pungkas Amalia. (Hida)


SHARE THIS

0 Comments: