Selasa, 06 Oktober 2020

Ramai Penolakan, DPR Tetap Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Pelaksanaan sidang paripurna DPR RI (dok.Internet)

Lpmvisi.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengundang polemik dan kontroversi telah disahkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Senin, (05/10/2020). Pengesahan ini sontak menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat. Sebelum diresmikan melalui rapat paripurna hari Senin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melaksanakan rapat pembahasan RUU Omnibus Law pada Sabtu, (03/10/2020).

Dalam laporan Kompas, RUU ini memuat 15 bab dan 174 pasal. Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyatakan bahwa rapat pembahasan RUU Omnibus Law telah dilaksanakan sebanyak 64 kali, terhitung sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020. Dalam rapat hari Senin, (05/10/2020), sebanyak Sembilan fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU Omnibus Law, sedangkan fraksi PKS dan Demokrat menolak pengesahan ini. Hasilnya, RUU Omnibus Law tetap disahkan karena mayoritas suara di DPR setuju.

Pengesahan RUU ini mendapat pertentangan dan penolakan dari berbagai elemen mahasiswa hingga buruh. Iklil Mara Abidyoga, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Sebelas Maret, Surakarta, menyayangkan pengesahan RUU ini menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini dikarenakan pembahasan tingkat I yang dilaksanakan Sabtu, (03/10/2020), dilakukan secara mendadak tanpa ada penyampaian informasi terlebih dahulu kepada publik. Iklil menambahkan bahwa RUU ini sedianya akan disahkan dalam rapat tingkat II yang akan dilaksanakan pada tanggal (08/10/2020). Akan tetapi, secara sepihak, DPR mempercepat pelaksanaan rapat paripurna pengesahan Omnibus Law.

“Menurut saya pengesahan RUU ini tidak etis apabila dilihat dari proses pelaksanaan rapat kemarin Sabtu dan hari ini,” ujar Iklil saat dihubungi VISI.

Iklil juga menilai bahwa Pemerintah telah mengkhianati rakyat. Hal ini dikarenakan suara penolakan terhadap Omnibus Law sudah sangat banyak, tetapi pemerintah tetap memaksakan diri untuk mengesahkan RUU ini. Ia menilai bahwa tidak adanya transparansi agenda sehingga tidak diketahui oleh publik, juga merupakan bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap rakyat. “Aku berharap rakyat lebih mengetahui dampak-dampak yang akan terjadi setelah disahkannya RUU Ciptaker ini. Mungkin sesama masyarakat terdampak bisa saling support,” pungkas Iklil.

Sebelumnya, RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja (ciptaker), telah megundang kontroversi karena beberapa pasal dinilai tidak berpihak kepada pekerja, melainkan kepada pengusaha. Beberapa poin tersebut adalah, upah yang didasarkan pada waktu kerja sehingga menghapus upah minimum, penghapusan sanksi bagi pengusaha yang memberi gaji dibawah upah minimum, tidak ada sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar upah, pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapat apa-apa, hingga pekerja yang terkena PHK tidak mendapat pesangon. (Gede)



SHARE THIS

0 Comments: