POSTINGAN TERKINI

6/recent/LPM VISI

Krisis Demokrasi di Tengah Jurnalis Terintimidasi

(Ilustrasi pembungkaman pers, Sumber marhaenpress.com

 

    Lpmvisi.com, Solo - Pers sebagai salah satu pilar demokrasi negeri ini mengalami berbagai ancaman dalam menjalankan perannya untuk memperjuangkan kebenaran dan menyampaikan informasi yang akan membentuk opini publik. Fungsi pers dan jurnalistik sebagai pengawas kekuasaan jalannya pemerintahan, penegak keadilan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat atas kebijakan mengalami tantangan yakni adanya fenomena meningkatnya kasus kekerasan jurnalis dan intimidasi kebebasan pers. Dalam sistem demokrasi, kebebasan pers dan jurnalistik erat kaitannya untuk mendukung media dalam mengungkap kasus penyalahgunaan kekuasaan dan kritik kebijakan pemerintahan. Tanpa pers yang bebas dan kritis, demokrasi akan kehilangan fungsi kontrol sosialnya dan berpotensi memunculkan tirani. 

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebagai wujud kedaulatan rakyat menjamin kemerdekaan pers dan melarang adanya penyensoran, pembredelan, serta pelarangan penyiaran bagi wartawan dan tenaga pers jurnalistik lainnya. Namun, fakta mengungkap sebaliknya, Nany Afrida Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia saat Konferensi Pers Catatan Awal Tahun 2026, pada 14 Januari 2026, menyampaikan bahwa kekerasan fisik, serangan digital, intimidasi aparat, gugatan hukum, intervensi redaksi meningkat hingga muncul tuntutan dan desakan pada pers. AJI mencatat terdapat 89 kasus kekerasan jurnalis sepanjang 2025. Kondisi diperparah dengan bentuk kekerasan terbesar kedua terhadap jurnalis, yakni serangan digital sebanyak 29 kasus. Kondisi Ini meraih rekor buruk menjadi yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir. 

 

Bentuk serangan pers lain yang turut memperburuk tahun 2025 adalah pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan, hingga praktik swasensor akibat tekanan eksternal. AJI mencatat pelaku yang berasal dari negara adalah polisi dan TNI,  yakni masing-masing 21 polisi dan 6 tentara, pelaku lainnya anonim sebanyak 29 kasus. Ancaman ini tidak terpusat hanya di Ibukota Jakarta, namun menyebar ke berbagai daerah, dari Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, Lombok, Medan, Aceh, dan Bali. Hal ini membuktikan bahwa keselamatan jurnalis dan kemerdekaan pers adalah isu nasional yang mendesak. 

 

Pada tahun 2026, kondisi kebebasan pers di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan karena berbagai kasus intimidasi terhadap jurnalis terus terjadi di berbagai daerah, mulai dari ancaman verbal, penghalangan liputan, hingga tekanan sistematis yang menghambat kerja jurnalistik. Berdasarkan laporan Dewan Pers, Komnas HAM menilai intimidasi terhadap wartawan telah berlangsung semakin sistemik dan berpotensi melemahkan demokrasi karena publik kehilangan akses terhadap informasi yang bebas dan independen. Kasus lain terjadi di Kalimantan Timur ketika organisasi pers mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan di kantor gubernur yang dianggap mencederai hak jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan, seperti yang diberitakan oleh ANTARA Kaltim

 

Ancaman serupa juga disoroti Aliansi Jurnalis Independen di wilayah Papua yang menilai jurnalis di Papua kerap menghadapi tekanan dan intimidasi sehingga penegakan hukum yang tegas serta perlindungan terhadap wartawan sangat dibutuhkan, sesuai yang dimuat oleh Tribun Papua Tengah. Selain itu, peringatan Hari Pers Internasional di Batam juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap wartawan yang menunjukkan ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya di pusat pemerintahan, tetapi juga di daerah, sebagaimana dilaporkan Liputan6. Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Prabowo masih menghadapi tantangan serius sehingga diperlukan komitmen pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk melindungi jurnalis agar demokrasi tetap berjalan secara sehat dan transparan. 

 

Ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia terjadi karena masih adanya intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis. Tekanan dari pihak tertentu membuat wartawan sulit bekerja secara bebas dan independen, terutama saat memberitakan isu sensitif. Hal ini mengakibatkan masyarakat bisa kehilangan akses terhadap informasi yang objektif dan transparan. Selain itu, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan menjadi melemah sehingga penyalahgunaan wewenang lebih mudah terjadi. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. (Yunita Chaerunissa)

Posting Komentar

0 Komentar