(Ilustrasi Pembatasan Sosmed Anak di Bawah 16 Tahun/Dok.Internet) |
Lpmvisi.com, Solo - Pemerintah resmi membatasi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun sosmed. Hal ini diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Pada Selasa (10/3), Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun pada platform digital sesuai ketentuan yang berlaku seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, hingga X.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) hasil pendataan Survei Susenas 2024, terdapat 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet di tahun 2024 dan mayoritas pengguna berasal dari kelompok usia muda, terutama generasi Z yang menyumbang 34,49 persen. Artinya hampir setengah dari jumlah tersebut adalah generasi Z kelahiran tahun 1997-2012, dimana sebagian diantaranya masih berusia dibawah 16 tahun.
Dukungan positif banyak diterima dari berbagai kalangan yang setuju akan pembatasan akun untuk anak di bawah 16 tahun, hal ini dikarenakan anak-anak pada usia tersebut masih sangat rentan terhadap kejahatan digital. Berbagai contohnya seperti praktik child grooming, cyberbullying, eksploitasi, hingga paparan konten berbahaya dapat dengan mudah memengaruhi perkembangan mental dan emosional mereka yang masih belum stabil.
Namun, permasalahan muncul tentang verifikasi data diri yang tidak akurat. Banyak anak-anak yang dapat memalsukan data diri mereka, termasuk usia. Jika verifikasi data diri dikembangkan, berbagai celah pun akan diusahakan oleh anak-anak untuk dapat mengakses media sosial, seperti penggunaan VPN. Hal ini tentu menjadi permasalahan yang harus mendapat perhatian juga, bukan hanya pemerintah, tetapi orang tua juga turut andil dalam melindungi anak-anaknya. (Elsa)
0 Komentar