Pemilihan Raya Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret (Pemira FISIP UNS) tahun 2025 menuai polemik. Pasalnya, hingga saat tulisan ini dibuat (30/11/2025), pihak yang terkait dengan PEMIRA ini belum diumumkan hasil akhir dari pemilihan yang telah diselenggarakan pada 26–27 November 2025 dan penghitungan suara pada 27 November 2025. Berdasarkan hasil wawancara terhadap beberapa pihak terlibat, terdapat dua persoalan besar yang menimbulkan perdebatan: inkonsistensi dalam substansi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta terjadinya human error saat proses penghitungan suara.
Permasalahan bermula pada tanggal 25 November 2025 pukul 01.44 di grup Whatsapp Forum Komunikasi Mahasiswa FISIP, ketika panitia KPU mengumumkan perubahan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemira FISIP 2025. Dalam Juklak Bab III Bagian Ketiga disebutkan bahwa pemungutan suara dimulai pada 26-27 November 2025 (sebelumnya 25-26 November) dengan ketentuan mahasiswa Administrasi Negara PSDKU diikutsertakan dan melakukan pencoblosan di kampus Kebumen. Sebelumnya di Juklak Juknis yang pertama, disebutkan bahwa mahasiswa PSDKU diperbolehkan untuk ikut terlibat dalam pemungutan suara dengan catatan harus mendatangi kampus Kentingan secara langsung. Selain karena substansi yang mengalami perubahan, beberapa pihak juga mempertanyakan waktu pengumuman yang dilakukan 7 jam sebelum waktu pemungutan suara sebelum perubahan.
Dilansir dari beberapa narasumber, perubahan ini dilakukan setelah adanya sosialisasi kedua yang menimbulkan persoalan baru mengenai mekanisme pemungutan suara bagi mahasiswa PSDKU. Panitia mendapat banyak pertanyaan sehingga dilakukan forum tertutup yang dihadiri oleh perwakilan Panwaslu, perwakilan KPU, kedua calon presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP, calon legislatif Dewan Mahasiswa (DEMA) FISIP, ketua-ketua Ormawa FISIP, dan perwakilan mahasiswa PSDKU, dengan pihak Dekanat. Dalam forum ini, pihak Dekanat berperan sebagai mediator yang memfasilitasi pengambilan keputusan forum hingga mencapai konsensus di antara peserta forum.
Permasalahannya terletak pada keputusan yang diambil tersebut tidak didokumentasikan secara tertulis dan dilakukan tanpa pengumuman keabsahan yang jelas, sehingga perubahan yang diberikan dalam Juklak Juknis terkesan mendadak. Selain itu, pengiriman revisi yang dilakukan pada dini hari tanpa ada sosialisasi sebelumnya juga menimbulkan berbagai tanggapan kepada panitia. Protes dan kritik bermunculan, baik langsung maupun melalui media sosial dikarenakan banyak mahasiswa FISIP terkejut mendapati pemberitahuan penundaan hari pencoblosan secara mendadak di waktu yang sangat dini.
Yogas Suryo Laksono, salah satu calon legislatif DEMA FISIP UNS 2025 menyayangkan hal tersebut, “Kenapa rekan-rekan dari Pemira ini tidak mempertimbangkan sedari awal yang seharusnya mereka sudah memikirkan jikalau terdapat perubahan dan juga perubahan itu dari hal yang sudah dilegitimasi dan kemudian dilegitimasi lagi pada keputusan yang berbeda itu mungkin bakal menimbulkan kegaduhan serta kericuhan dan juga pertanyaan besar bagi teman-teman lainnya?” Pendapat serupa disampaikan oleh Muhammad Hajran Lilah (21), mahasiswa Hubungan Internasional angkatan 2023. Ia menilai sosialisasi yang dilakukan oleh panitia melalui akun Instagram dan tidak ada Surat Keputusan (SK) yang menerangkan perubahan, merupakan tindakan yang fatal dan menyebabkan produk pemilu menjadi tidak sah.
Selain perubahan substansi, calon presiden BEM FISIP UNS 2025 nomor urut 01, Keenan Ghiffary Naufal merasa adanya perbedaan penafsiran oleh calon presiden. “Karena di rilisan pertama itu juga tidak menyebutkan bahwa kita nggak boleh kampanye ke PSDKU, itu berarti artinya mungkin kami menyebutkan oh boleh nih, karena nggak ada larangan juga seperti itu,” ujarnya. Keenan juga mengungkapkan bahwa ia menghargai upaya yang dilakukan oleh calon presiden BEM FISIP 2025 nomor urut 02 sebagai salah satu bentuk kita dalam mengawal demokrasi dan memastikan PEMIRA FISIP 2025 memiliki legitimasi yang kuat.
Di sisi lain, intensi panitia murni untuk menjaga hak pilih seluruh mahasiswa tanpa niat memihak. “Kebijakan ini sama sekali tidak dilatarbelakangi kepentingan apapun,” ungkap Yunita (19), ketua Panwaslu. Hal ini diupayakan untuk memaksimalkan partisipasi mahasiswa termasuk dari Administrasi Negara PSDKU seperti yang diamanahkan oleh pihak fakultas. “Di akhir kenapa bisa seperti ini karena mayoritas dari orang-orang yang ada di Zoom (forum tertutup) itu menyepakati terkait hal ini,” ujar Alya Nabila (19), selaku ketua KPU FISIP. Panitia juga memahami bahwa tanpa sosialisasi yang lebih luas, perubahan mendadak tersebut wajar mengundang reaksi keras.
Beranjak pada hari pemungutan suara yang semula berjalan dengan lancar. Panitia melakukan proses penghitungan dengan bantuan Tally Count yang juga disiarkan secara langsung forum Google Meet. Namun kemudian, ditemukan kejanggalan pada jumlah suara yang terhitung. Menurut Yunita, jumlah suara yang terhitung sistem adalah 792 suara, sedangkan surat suara yang masuk berjumlah 807. Untuk itu, panitia segera melakukan perhitungan secara manual untuk menemukan error dari perhitungan ini. Dari situ, ditemukan sejumlah 10 suara mahasiswa yang tidak terdeteksi aplikasi yang sebenarnya telah mencoblos, tetapi datanya luput terekam sistem. Hal serupa pun disampaikan oleh Agnesia Nathania Putri, salah satu mahasiswa Administrasi Negara angkatan 2023, “Di hari h pun ada kesalahan di mana ada sekitar 10 orang fisip yang mencoblos tapi KTMnya eror dan tetap dihitung. Jadi awalnya ada 792 suara tapi di aslinya ada 807, jadi kesannya kaya kenapa tiba tiba ada penambahan suara?”
Hal tersebut lantas menimbulkan pertanyaan baru: dari mana 5 suara lainnya? Ini memicu spekulasi publik tentang suara selundupan dan ketidakjelasan lain. Inkonsistensi, kecacatan, dan malfungsi inilah yang kemudian membuat calon presiden BEM FISIP UNS 2025 nomor urut 2, Moehammad Bintang Aimar Andika (20), menolak menandatangani berita acara dan memilih untuk walk-out dari PEMIRA FISIP. Selisih lima suara tak terjelaskan inilah yang memicu spekulasi. Setelah itu, terjadi kegaduhan di lokasi. Pendukung salah satu calon meneriakkan protes, bahkan hingga membunyikan knalpot motor di area basement FISIP UNS. Satpam dan ketua Ormawa turun tangan untuk menenangkan massa. Setelah melalui pengecekan dengan panitia lainnya, kekurangan input data di sistem tersebut disebabkan murni oleh human error panitia yang lupa melakukan refresh data dan bukan sabotase dari pihak luar. “Kami memohon maaf karena kelalaian ini sepenuhnya kesalahan kami,” ujar Yunita seraya menegaskan bahwa insiden ini akan menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh. Alya Nabila juga mengakui terjadinya kesalahan teknis dan menyatakan bertanggung jawab atas hal tersebut.
Akibat dari kekacauan ini, pemilihan umum FISIP ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Berdasarkan informasi terbaru, DEMA FISIP UNS akan menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan yang terjadi dalam PEMIRA FISIP UNS 2025 pada Senin, 1 Desember 2025. Berdasarkan jawaban seluruh narasumber yang diwawancarai, mereka menyatakan turut menghargai setiap proses dan hasil akhir kelak. Akhir kata, baik calon presiden BEM FISIP dan calon legislatif DEMA FISIP memiliki harapan agar diadakan evaluasi besar-besaran dan transparan, menemukan titik jelas, dan pihak yang bersangkutan dapat bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi dalam PEMIRA FISIP UNS 2025 ini. (Tim Redaksi VISI)
0 Komentar