Selasa, 03 Agustus 2021

Gelar Audiensi Terbuka, UNS Sepakati Sembilan Poin Nota Kesepahaman

 

 

Perwakilan mahasiswa dalam audiensi terbuka yang digelar Sabtu (31/07/2021)
(Dok.Bintang)


Lpmvisi.com, Solo - Audiensi terbuka bersama rektorat kembali digelar pada Sabtu (31/07/2021) secara daring melalui Zoom Meeting. Acara yang berlangsung selama dua jam itu menghasilkan sembilan poin nota kesepahaman yang disepakati oleh pihak Universitas Sebelas Maret (UNS).


Sembilan poin dalam nota kesepahaman yang disetujui oleh UNS
 (Dok.Disti)


Sembilan poin tersebut antara lain: akan ada perpanjangan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan tanggal perpanjangan yang akan diatur dengan pertimbangan waktu tanpa perlu mengganggu masa pengisian Kartu Rencana Studi (KRS); pembukaan akses Siakad bagi mahasiswa yang ingin mengajukan keringanan pandemi; bagi mahasiswa pascasarjana yang mengalami kesulitan ekonomi dipersilakan untuk mengajukan keringanan Pasca dengan waktu ajuan yang akan diperpanjang, terkait mekanisme pengembalian UKT; bagi mahasiswa Pascasarjana yang akan melaksanakan sidang tesis dan telah melaksanakan sidang proposal akan diberikan pembebasan pembayaran UKT; pihak UNS sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terkait integrasi sistem pengembalian UKT; mekanisme program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dapat menghubungi dosen pembimbing lapangan (DPL) masing-masing; pelayanan pandemi secara daring akan segera diperbaiki; Surat Keterangan Dispensasi Pandemi akan segera diunggah melalui Siakad; dan bagi mahasiswa yang ingin mengajukan revisi keringanan UKT dipersilakan untuk mengajukan.

Dalam audiensi terbuka tersebut, tuntutan yang disuarakan antara lain, evaluasi sistem keringanan UKT program diploma, sarjana dan pascasarjana; keringanan UKT dimasa pandemi; evaluasi keberjalanan KKN Reguler dan KKN MBKM.

Kebijakan keringanan UKT menjadi pokok bahasan karena dalam laporan yang dikeluarkan oleh BEM UNS, banyak mahasiswa yang merasa kurang puas dengan kebijakan yang dikeluarkan. Selain itu, dalam laporan tersebut sebagian mahasiswa merasa adanya ketidak konsistenan dalam pernyataan yang dikeluarkan kampus terkait pembukaan kembali pengajuan keringanan reguler untuk program sarjana pada 20 Juli 2021.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M. S. mengatakan pihak kampus selalu terbuka menerima pengajuan keringanan dari mahasiswa, apalagi jika berhubungan dengan kondisi ekonomi.

"Selama pengajuan keringanan karena urusan ekonomi, kita membuka terus," ungkap Yunus.

Lebih lanjut, masalah kebijakan keringanan UKT ini juga menyangkut tenggat waktu pembayaran UKT yang dirasa terlalu singkat sehingga memunculkan permintaan untuk memperpanjang masa pembayaran UKT. Mengetahui hal tersebut, pihak universitas mengabulkan dengan pertimbangan tidak mengganggu masa pengambilan kartu rencana studi (KRS). Tidak hanya jangka waktu pembayaran saja, proses pengumpulan dokumen syarat keringanan uang kuliah tunggal juga ikut diperpanjang.

Meskipun telah disetujui untuk diperpanjang, pihak kampus sampai saat ini belum memastikan tanggalnya. Di sisi lain, pihak mahasiswa mendesak agar kampus memberi tenggat waktu sampai tanggal 16 Agustus 2021.

Pada poin kedua tentang keringanan UKT masa pandemi, mahasiswa menuntut untuk diadakannya kembali keringanan pandemi dengan dasar Peraturan Rektor (PR) No. 18 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret Selama Pandemi Covid-19. Namun, Yunus menyatakan bahwa tidak ada penghapusan terhadap kebijakan ini.

“Keringanan UKT selama pandemi tidak ada batas waktu. Hanya saja, pengajuan keringanan ini digabung dengan pengajuan keringanan reguler,” sambung Yunus.

Mengenai poin terakhir perihal KKN MBKM, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Dr. Sutanto Sastastraredja, S.Si,DEA mengatakan bahwa KKN sudah dikelompokkan dengan baik sesuai letak geografis mahasiswa. Ia mengakui keadaan yang serba daring saat ini memang menyulitkan proses ini. Ditambah lagi dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang berubah-ubah.

"Kondisi saat ini kondisi yang berat untuk melayani ribuan orang secara online. Apalagi masalah uang dan kebijakan pusat yang berubah-ubah," jelas Sutanto.

Audiensi tersebut berlangsung alot dan sempat memanas saat Yunus membandingkan Fakultas Kedokteran, yang berhasil melaksanakan vaksinasi, dengan BEM yang seolah tidak mempunyai inisiatif untuk memajukan UNS.

“Sebaiknya tidak perlu ada audiensi kayak gini, menyita waktu kami,” ungkap Yunus. (Bintang, Disti)


SHARE THIS

0 Comments: