Rabu, 09 Desember 2020

Cegah Penyebaran Covid-19, Pilkada Serentak 2020 Terapkan Prokes

Proses pemungutan suara di TPS 07 Timuran (Dok.Gede)

Lpmvisi.com, Solo – Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pilkada yang jatuh pada Rabu (9/12/2020) ini dilaksanakan bertepatan dengan pandemi Covid-19. Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan Pilkada dengan mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes).

Pilkada serentak tahun ini digelar di beberapa daerah salah satunya Kota Surakarta. Dalam gelaran Pilkada ini, VISI berkesempatan untuk mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 07 Kelurahan Timuran, Kota Surakarta. Dalam pantauan VISI prokes telah diterapkan cukup ketat. Meskipun demikian, warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap

Pemilih yang hendak menggunakan hak suaranya, harus mencuci tangan di pintu  masuk halaman TPS. Selanjutnya, pemilih akan diarahkan untuk mengantri sebelum memasuki ruangan pemungutan suara. Jumlah kursi tunggu di dalam ruangan juga dibatasi sebanyak enam buah kursi yang juga diberlakukan pemisahan jarak. Dalam pantauan VISI, pemilih akan mendapatkan sarung tangan plastik yang harus digunakan sebelum mengambil surat suara.

Pemilih kemudian dipanggil satu persatu untuk menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Setelah memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih diarahkan ke meja tinta untuk ditetesi tinta sebagai tanda telah menggunakan hak suaranya.

Sebelumnya gelaran pilkada sempat menimbulkan pro kontra terkait pelaksanaannya yang digelar saat masa pandemi. Sebagian menilai Pilkada dapat menjadi hotspot penyebaran Covid-19. Sebagian lagi menilai Pilkada harus tetap dilaksanakan sebagai wadah demokrasi bangsa. Pilkada yang digelar di Kota Surakarta akan memilih calon Walikota Surakarta untuk periode 2020 – 2025. Gelaran Pilkada tahun ini mempertemukan pasangan Gibran-Teguh dengan Bagyo-Suparjo. Gede


SHARE THIS

0 Comments: