Senin, 07 September 2020

16 Tahun Kematian Munir, Kami Tidak Lupa!

Munir Said Thalib. Dok.Internet


 Lpmvisi.com, Solo - Tepat hari ini 16 tahun lalu, menjadi hari yang kelam bagi Indonesia. Munir Said Thalib, seorang aktivis yang membela kasus HAM berat, meninggal dunia dalam penerbangan GA 974 menuju Amsterdam, 7 September 2004.

Munir dikenal karena kegiatannya sebagai aktivis yang kerap kali mengadvokasi kasus-kasus besar seperti kasus Marsinah 1993 hingga penculikan aktivis 1997-1998. Ia  lahir di Malang pada 8 Desember 1965. Putra Said Thalib dan Jamilah ini merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Malang. Semasa kuliah, Munir juga aktif di beberapa organisasi seperti menjadi Ketua Senat Mahasiswa UB, Sekretaris Al Irsyad Kabupaten Malang pada tahun 1988, hingga menjadi Koordinator Wilayah IV Asosiasi Mahasiswa Hukum Indonesia pada tahun 1989.

Setelah meraih gelar sarjana hukum, Munir melanjutkan kariernya di Koordinator Badan Pekerja, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 1998-2001. Ia juga menjadi bergabung dalam Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai sekretaris bidang operasional pada 1996, wakil ketua bidang operasional pada 1997, dan wakil ketua dewan pengurus pada 1998. Munir juga aktif sebagai koordinator divisi perburuhan dan divisi hak sipil politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya; selain itu, Munir juga bergabung dalam Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial sebagai direktur eksekutif.

Munir juga dikenal karena aktif sebagai penasihat hukum kasus-kasus besar di Indonesia. Beberapa kasus besar yang melibatkan peran serta Munir antara lain kasus pembunuhan Marsinah pada tahun 1993, kasus Jose Antonio De Jesus Das Neves (Samalarua) di Malang dengan tuduhan melawan pemerintah untuk memisahkan Timor Timur dari Indonesia pada tahun 1994, kasus Muchtar Pakpahan (Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) dalam kasus subversi pada tahun 1997, kasus hilangnya 24 aktivis dan mahasiswa di Jakarta 1997-1998, hingga kasus penembakan mahasiswa di Semanggi pada tahun 1998-1999. Tak hanya itu, Munir juga aktif sebagai anggota Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM di Timor Timur pada tahun 1999.

Atas kiprahnya membela kasus-kasus HAM, Munir menerima banyak penghargaan. Beberapa penghargaan tersebut antara lain Right Livelihood Award 2000, Penghargaan pengabdian bidang kemajuan HAM dan kontrol sipil terhadap militer, Swedia; Mandanjeet Singh Prize, UNESCO, untuk kiprahnya mempromosikan Toleransi dan Anti-Kekerasan pada tahun 2000; Salah satu Pemimpin Politik Muda Asia pada Milenium Baru dari Majalah Asiaweek, pada tahun 1999; Yap Thiam Hien Award pada tahun 1998; hingga Satu dari seratus tokoh Indonesia abad XX, majalah Forum Keadilan.

Munir Berpulang

Jelang akhir hayatnya, Munir menerima beasiswa untuk melanjutkan studi S-2nya di Belanda dengan mengambil jurusan International Protection on Human Rights. Dengan menaiki pesawat Garuda Indonesia GA 974 tujuan Amsterdam, Munir berangkat meninggalkan Jakarta pada 6 September 2004. Pada tanggal 7 September dini hari, selepas transit di Singapura, Munir dilaporkan mengalami kondisi yang kurang baik. Menurut kesaksian persidangan di Jakarta, Munir diduga mengalami muntaber. Kondisi Munir saat itu terlihat pucat dan lemas.

Tarmizi Hakim, seorang penumpang sekaligus dokter ahli jantung, dibangunkan untuk membantu menangani Munir. Dalam laporan Matranews, Hakim menyatakan bahwa Munir telah bolak-balik ke kamar mandi sebanyak enam kali dalam jeda waktu setiap setengah jam. Munir akhirnya diberi beberapa obat yang setidaknya mengurangi rasa sakit yang dideritanya. Munir juga sempat meminta untuk dipindahkan ke tempat duduk yang dekat dengan kamar mandi. Berselang lima jam, tubuh Munir terbujur kaku, dingin, dan tidak sadarkan diri. Munir dinyatakan meninggal di langit Belanda sebelum mendarat di Amsterdam, 7 September 2004.

Dalam beberapa jam, meledaklah kabar kematian Munir di Indonesia. Dalam laporan yang dikeluarkan di awal kematian, Munir dinyatakan meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Akan tetapi, rilis awal tersebut tidak digunakan lagi setelah dua minggu berselang. Dalam waktu dua minggu itu, Badan Forensik di Belanda mengungkapkan ada racun arsenik dalam jumlah yang melebihi ambang batas wajar dalam tubuh Munir. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Munir diracun.

Penyelidikan menyatakan bahwa racun arsenik tersebut ditaruh ke dalam jus jeruk yang diberikan kepada Munir oleh pramugari. Penyelidikan yang dilakukan pemerintah juga hanya berhasil mengungkap Pollycarpus, mantan pilot Garuda, sebagai pelaku yang menaruh racun dalam minuman tersebut. Pemerintah tidak mampu mengungkap siapa otak dibalik kasus ini. 16 tahun pun berlalu, hingga kini kasus tersebut seolah sengaja dilupakan. Tidak ada pengusutan lebih mendalam mengenai siapa dalang di balik kasus ini. Slogan “menolak lupa” terus digaungkan agar masyarakat tetap ingat bagaimana kesewenang-wenangan mengalahkan hati nurani. Bagaimana hak asasi kita hampir tak terjamin lagi.

Berpulangnya Munir menjadi duka cita mendalam bagi pejuang keadilan HAM di Indonesia dan bagi kita semua. 16 tahun bukanlah waktu yang singkat. Selama itu pula, dalang dari kejadian ini masih tertawa bebas tanpa mendapat pengusutan yang jelas. Mungkin benar apa yang dikatakan oleh Fajar Merah, “aku akan tetap ada dan berlipat ganda”. Nyatanya, harapan untuk terwujudnya keadilan HAM di Indonesia terus menerus ada hingga saat ini. Api semangat itu tidak pernah padam meski ribuan kali diintervensi oleh berbagai pembungkaman. Engkau pergi meninggalkan kami, Munir, Namamu abadi. (Gede)



SHARE THIS

0 Comments: