Jumat, 07 Agustus 2020

Adu Nasib Suku Baduy

 
Suku Badui dan wisatawan. (Dok.Internet/Harnas.co)

Oleh : Fajrul Affi Zaidan Al Kannur

“Setiap orang berhak untuk menentukan nasibnya sendiri”.

Begitulah bunyi asas hukum internasional tentang hak menentukan nasib sendiri.  Prinsip ini,  mulanya, muncul di daratan Eropa pasca Perang Dunia I hingga akhirnya menjadi prinsip politik suatu bangsa dalam menentukan nasibnya sendiri. Selaras dengan hal itu, masyarakat Baduy juga sedang menentukan nasib mereka lewat permintaan penghapusan kawasan Baduy dari tempat wisata. Hal ini terjadi akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kawasan wisata tersebut. Lembaga adat Baduy meminta penutupan wisata Suku Baduy dengan mengirimkan surat kepada pemerintah yang ditujukan kepada Gubernur banten, Bupati Lebak, hingga Presiden Joko Widodo dan beberapa kementerian terkait. 

Lahirnya Peraturan Daerah Tingkat II Lebak Nomor 13 tahun 1990 tentang Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Adat Masyarakat Baduy menjadi awal penetapan kawasan Baduy sebagai destinasi wisata. Sejak saat itu, banyak wisatawan yang berkunjung untuk melihat keseharian Suku Baduy. Dorongan ini mengharuskan Suku Baduy mulai membuka diri dan terbiasa berinteraksi dengan orang luar. Namun, tampaknya penetapan kawasan Baduy sebagai objek wisata kurang memberikan dampak positif. Permintaan penghapusan kawasan Baduy sebagai objek wisata timbul karena banyak dampak negatif yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Baduy. Beberapa dampak negatif yang muncul ialah perubahan sosial dan kerusakan ekologi.

Menurut Didin S. Damanhuri, perubahan sosial ialah proses sosial yang terjadi dalam masyarakat meliputi seluruh aspek kehidupan dan pemikiran manusia. Berangkat dari pemahaman itu kita bisa mulai masuk untuk memahami tuntutan masyarakat Baduy. Mereka beranggapan perubahan sosial memiliki potensi merubah tatanan kehidupan yang menjadi ancaman bagi mereka. Paling tidak ada dua ancaman bagi masyarakat Baduy yang lahir akibat perubahan sosial.

Pertama, terjadinya cultural shock dan cultural lag. Meningkatnya interaksi masyarakat Baduy dengan orang luar dapat memunculkan guncangan dan kesenjangan budaya. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat Baduy yang risih menjadi tontonan dan takut ketika bertemu dengan orang asing, termasuk wisatawan. Hal ini menjadi sesuatu yang tabu bagi masyarakat Baduy yang terbiasa tertutup, namun dipaksa bertemu orang asing dalam jumlah banyak yang memiliki budaya berbeda dengan mereka baik secara pakaian, bahasa, gaya hidup dan teknologi. Interaksi ini juga berpotensi merubah nilai dan norma adat karena interaksi dengan budaya baru.

Kedua, terjadinya disorganisasi sosial, yaitu melemahnya nilai dan norma dalam suatu masyarakat akibat terjadinya perubahan. Masyarakat Baduy terkenal memegang teguh nilai dan norma adat yang mereka jaga secara turun-temurun seperti cara berhubungan dengan alam. Namun, adanya wisatawan dan meningkatnya intensitas interaksi masyarakat Baduy dengan orang luar memungkinkan terjadinya ancaman disorganisasi yang menyebabkan lunturnya nilai dan norma adat yang selama ini dimiliki masyarakat Baduy. Padahal, norma dan nilai adat inilah yang menjadi daya tarik orang luar untuk mengenal lebih jauh masyarakat Baduy.

Selain itu, ancaman kerusakan ekologi juga mengancam masyarakat Baduy akibat pencemaran lingkungan dari sampah plastik yang dibawa wisatawan. Salah satu filosofi hidup masyarakat Baduy ialah hidup berdampingan dengan alam tanpa merusak alam itu sendiri. Meningkatnya pencemaran lingkungan akibat sampah plastik tentu akan mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan yang sejak lama telah dijaga. Hal lain ialah sumber pangan masyarakat Baduy yang diperoleh dari cara bertani dan memanfaatkan alam tentu akan terganggu jika alam mereka juga terganggu. Keputusan untuk meminta penghapusan tempat wisata kawasan Baduy menjadi sangat logis ketika penetapan kawasan Baduy sebagai tempat wisata justru banyak memberikan dampak negatif. Untuk itu, pemerintah harusnya bisa lebih mendengar keinginan dan permintaan masyarakat Baduy guna menentukan kebijakan yang tepat.

Sesuai asas hukum internasional tentang “hak menentukan nasib sendiri” yang menjunjung tinggi kebebasan dan mengutuk tindakan pemaksaan, titik temu yang ingin penulis sampaikan ialah kebebasan masyarakat Baduy untuk menentukan nasibnya harus kita hargai bersama. Dan untuk itu kita perlu mengawal kebijakan pemerintah agar tercipta keputusan yang berpihak kepada masyarakat Baduy karena tujuan negara salah satunya ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk melindungi Suku Baduy untuk membangun daerah mereka tanpa intervensi siapa pun.



SHARE THIS

0 Comments: