Rabu, 13 Juli 2016

Perlukah BEM FISIP UNS memiliki Wakil Presiden?

ilustrasi.Visi/Eko

lpmvisi.com, Solo – Presiden BEM FISIP 2016, Addin Hanifa, kembali membuat gebrakan. Menurut keterangan dari Arief Rahman Hakim selaku Ketua Komisi I Bidang Pengawasan BEM dan Hubungan Eksternal DEMA FISIP UNS saat dihubungi via telpon oleh reporter VISI (12/07), Addin memberi usulan agar ditambahkan satu poin di Undang-Undang Keluarga Mahasiswa (KBM) FISIP yang mengatur tentang adanya Wakil Presiden BEM di FISIP. Usulan tersebut terucap saat Progres Report 1 pada 19 Mei 2016 di Public Space 3 FISIP UNS. “Progres Report itu sendiri merupakan laporan periodik selama empat bulan sekali dari Presiden BEM FISIP UNS kepada DEMA FISIP UNS”, jelas Arief.

Menanggapi beredarnya isu tersebut, Addin pun tak menampik kebenarannya dan saat ini masih terus berkoordinasi dengan DEMA terkait hal tersebut.

Latar Belakang

Menurut Addin, latar belakang munculnya gagasan penambahan Wakil Presiden di FISIP didasari oleh evaluasi DEMA FISIP UNS terhadap beberapa kinerja kementerian BEM FISIP UNS yang kurang maksimal, salah satunya bidang Sekretaris Jenderal. “Selama ini fungsi Sekretaris Jenderal, masih dianggap kurang maksimal dalam memback up Presiden secara struktural, sementara yang selama ini masih sebatas administratif (surat menyurat-red) semata” ungkap Addin saat di mintai konfirmasi, selasa pagi (12/07).

Terkait mekanisme penambahan unsur Wakil Presiden BEM FISIP dalam Undang-Undang Keluarga Mahasiswa (KBM) FISIP yang tidak lain merupakan AD-ART Keluarga Mahasiswa (KM) FISIP, Arief menjelaskan, jika Presiden BEM tidak berhak mengubahnya secara langsung. “Ada mekanisme yang harus ditempuh, yakni melalui sidang umum dengan melakukan perubahan AD-ART KM FISIP yang dihadiri oleh DEMA, BEM dan seluruh perwakilan UKM di FISIP, biasanya di akhir periode kepengurusan. Selain itu jika dianggap mendesak, bisa juga dilakukan melalui sidang luar biasa untuk mengubah AD-ART KM FISIP.”

 Lihat Kebutuhan

Perbedaan jumlah sumber daya manusia (SDM) di tubuh kabinet BEM FISIP UNS saat ini memang amat berbeda jauh dari kabinet sebelumnya. Jika di kabinet BEM BAKAR FISIP pimpinan Aji Nugroho (2014-2015) jumlahnya hanya berkisar 64 mahasiswa, namun saat ini jumlahnya cukup berlimpah hingga lebih dari 100 orang mahasiswa dalam kabinet. Perbedaan kebutuhan dan orang yang bergerak di dalamnya menjadi salah satu faktor perbedaan jumlah kabinet yang mencolok tersebut.

Menanggapi masalah tersebut, Aji Nugroho saat ditemui di sela-sela liburan kuliah (12/07) mengingatkan agar dipikirkan lebih matang terlebih dahulu, jangan terburu-buru dalam memutuskan serta jangan pula terbawa arus trend yang saat ini sedang berkembang. “Ada tidaknya Wakil (Wakil Presiden BEM FISIP-red) itu tergantung dari lembaga itu sendiri. Jika ada wakil memang harus ada pembagian tugas yang jelas dan signifikan, misalnya merangkul D3, sedangkan Presiden BEM lebih ke hubungan luar dengan organisasi lain” jelas Presiden BEM FISIP selama dua periode lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh Muhammad Gilar Helas Duta, selaku Ketua Partai Heliped FISIP UNS yang mengungkapkan kebijakan penambahan perangkat Wakil Presiden BEM, tergantung kebutuhan BEM saat itu. “Pembentukan Wakil Presiden juga bisa menjadi sarana untuk regenerasi kepengurusan BEM periode selanjutnya yang akan berdampak positif pada regeneresai organisasi yang berkelanjutan. Namun apabila belum siap dari berbagai segi, maka optimalisasi tugas Sekjen menjadi solusi alternatif” tandas mahasiswa Ilmu Komunikasi 2014 tersebut.

Tak berbeda jauh dengan pendapat yang disampaikan Aji dan Gilar, Muhaimin Anashir Nasuha atau yang akrab disapa Annas juga mengungkapkan bahwa perlu banyak pertimbangan untuk menambahkan unsur Wakil Presiden di BEM FISIP UNS mengingat lingkup ruang geraknya yang masih dianggap sempit dan daripada mubazir fungsi. “Cakupan wilayah kerja BEM FISIP UNS, SDM dalam kabinet, langsing atau gemuknya kabinet, serta jalan tidaknya fungsi Sekjen dalam BEM menjadi beberapa poin yang layak untuk dipertimbangkan” terang Annas dalam wawancara singkat, selasa malam (12/07).

DEMA FISIP UNS rencananya akan mengadakan dengar pendapat dengan seluruh elemen mahasiswa di FISIP UNS, termasuk dengan jajaran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) serta dengan DEMA dan BEM itu sendiri. Sebelum mengadakan dengar pendapat, usulan ini akan terlebih dahulu dibahas di tubuh DEMA dan BEM sendiri. Acara dengar pendapat rencananya akan dilaksanakan di bulan September, mengingat sekarang ini masih dalam masa libur kuliah, serta Presiden BEM FISIP UNS yang harus menjalani magang kuliah. (Eko)

SHARE THIS

0 Comments: