Rabu, 29 Maret 2017

Maraknya Penyalahgunaan Loker Umum di Musholla FISIP

Tanda peringatan di loker umum FISIP UNS yang dipasang menyusul praktik penyalahgunaan oleh oknum mahasiswa. (Dok.VISI/Fauzan)

Fasilitas menjadi satu bagian penting guna menunjang kenyamanan mahasiswa di kampus. Mulai dari fasilitas di bidang akademik seperti ketersediaan dosen yang mencukupi maupun fasilitas dalam bentuk fisik berupa bangku, public space, dan meja belajar. Satu di antara fasilitas-fasilitas yang paling penting adalah fasilitas untuk keamanan mahasiswa. Di wilayah FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik) UNS, kampus memberikan sejumlah fasilitas keamanan bagi mahasiswa, satu di antaranya adalah loker penyimpanan barang di Musholla Al-Quds FISIP UNS. 

Adanya loker di dekat mushola yang berada di gedung dua lantai dua FISIP UNS memiliki fungsi sebagai tempat penitipan barang bagi mahasiswa yang ingin menunaikan ibadah sholat. Loker yang sudah disediakan oleh pihak kampus sejak enam bulan lalu tersebut ternyata cukup berguna bagi mahasiswa. 

Seperti yang diungkapkan Intan Annisa, seorang mahasiswi Hubungan Internasional 2016, mengaku cukup terbantu dengan adanya loker umum yang disediakan oleh kampus, apalagi ketika akan menunaikan shalat dhuhur maupun ashar. ”Tapi, mahasiswa FISIP saja yang masih belum memanfaatkannya. Karena biasanya saat sholat dhuhur masih saja ada mahasiswa yang menaruh tas di bagian belakang. Dan hal itu cukup mengganggu dan memakan ruang yang banyak,” ungkap Annisa perihal para mahasiswa yang belum terlalu memanfaatkan penggunaan loker tersebut.

Namun begitu, loker musholla FISIP perlahan mulai kehilangan fungsi publiknya. Loker yang sejatinya diperuntukkan sebagai fasilitas umum mulai dimanfaatkan sebagai loker pribadi. ada beberapa oknum mahasiswa yang membawa pulang dan menyimpan kunci loker, seolah menganggap fasilitas umum itu milik mereka sendiri.

Saat ini, Lembaga Kerohanian Islam (LKI) FISIP UNS menjadi pengelola sarana dan prasarana di Musholla FISIP UNS, termasuk Loker. Sinta Oktaviani, satu pengurus LKI FISIP UNS, mengatakan bahwa fungsi sejati dari loker tersebut adalah untuk membantu mahasiswa dalam menitipkan barangnya saat menjalankan ibadah sholat. Namun, saat ditanya mengenai penyalahgunaan loker oleh beberapa mahasiswa, pihaknya justru mengatakan tidak ada penindakan atau sanksi khusus oleh para oknum yang menyalahgunakan. "Selama loker itu bermanfaat bagi mahasiswa dan digunakan untuk menitipkan barang, itu tidak masalah" ujar Sinta. 

Terkait penyalahgunaan fasilitas loker Musholla FISIP UNS, Hamid Arifin selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan menuturkan bahwa dirinya tahu akan masalah tersebut. “Saya tahu bahwa banyak mahasiswa yang tidak menggunakan fasilitas dengan seharusnya, termasuk lift dan kamar mandi." pungkas Hamid saat ditemui VISI di ruang kerjanya.

Hamid pula mengatakan bahwasannya akan ada sanksi jika privatisasi loker Musholla FISIP UNS terus berlanjut. "Kalau penyalahgunaan loker itu terus berlanjut, dianggap milik pribadi, maka kita akan tarik lagi itu loker itu” ungkap Hamid.

Dalam menindaklanjuti tindak pelanggaran tersebut, pihak kampus telah memasang sebuah tanda peringatan di atas loker Musholla FISIP UNS. Tanda peringatan tersebut berisi peringatan mengenai kotak lemari (Loker Umum) yang seharusnya hanya digunakan sebagai penyimpanan sementara barang-barang berharga ketika mahasiswa hendak sholat. Bahkan, peringatan tersebut dipertegas dengan printah untuk mengembalikan kembali kunci loker bagi mahasiswa yang membawa pulang. 

Privatisasi fasilitas umum oleh sejumlah oknum tentunya tidak dapat dibenarkan. Privatisasi fasilitas publik berarti mengorbankan kepentingan umum untuk kepentingan segelintir orang. Padahal, semua orang memiliki hak yang sama untuk menikmati fasilitas publik. Dalam hal penyalahgunaan loker Musholla FISIP UNS, tentu sudah keharusan bagi mahasiswa untuk menggunakan fasilitas umum sebagaimana mestinya. 

Sudah seharusnya bagi mahasiswa yang menyalahgunakan loker tersebut sebagai loker pribadi agar sadar dan menjalankan peringatan yang diberikan Pemimpin Fakultas. Dan bagi mahasiswa lainnya yang sudah maupun yang belum menggunakan loker Musholla FISIP UNS tersebut, sudah menjadi kewajiban agar dapat dan tetap menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan oleh FISIP UNS dengan bijaksana. (Laila, Muthi, Nabilah)

SHARE THIS

0 Comments: