Jumat, 13 September 2019

RUU KPK Disetujui, Presiden Nampaknya Ingin Kembali ke Masa Lalu


oleh: Rachma Dania

(dok. internet/ harnas.co)

Sepeninggalnya Presiden B J Habibie pada Rabu (11/09/2019) seakan memberikan pernyataan patah hati yang sesungguhnya bagi bangsa Indonesia. Seakan belum kering, luka tersebut ditambah dengan siraman air garam atas direstuinya revisi Undang- Undang (UU) KPK lewat Surat Presiden (Supres) oleh Presiden kita saat ini Joko Widodo kepada DPR RI.

Sebagaimana dikutip pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni www.kpk.go.id tertulis 10 persoalan di Draft RUU KPK yang dianggap bisa melemahkan dan juga mengganggu fungsi dari KPK itu sendiri. Berikut ringkasan dari poin-poin penting persoalan di Draft RUU KPK:

Independensi KPK Terancam
Dituliskan bahwa KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Selain itu hal ini diperkuat dengan dijadikannya posisi KPK sebagai lembaga Pemerintah Pusat. Selanjutnya pegawainya berstatus ASN/PNS

Penyadapan dipersulit dan dibatasi. Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya; Penyadapan diberikan batas waktu 3 bulan.

Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR. DPR memperbesar kekuasaannya yang tidak hanya memilih Pimpinan KPK tetapi juga memilih Dewan Pengawas. Dewan Pengawas ini akan bertanggung jawab kepada DPR atas tanggung jawabnya mengawasi KPK

Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi. Penyelidik KPK cuma berasal dari Polri. Adapun penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS (tak ada lagi penyidik dan penyelidik independen.

Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas. KPK tidak lagi bisa mengambil alih Penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK

Kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. KPK tidak berwenang lagi melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri, menghentikan transaksi keuangan terkait korupsi, meminta keterangan perbankan, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.

KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan

Wewenang KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Lembaga ini hanya bisa melakukan koordinasi dan supervisi terkait LHKPN.

10 poin tersebut merupakan poin-poin yang nantinya bisa saja tewujud. Poin-poin tersebut seakan merubah dari dasar pembentukan KPK itu sendiri yakni pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

UU tersebut menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.

Pelemahan terhadap KPK seakan bukan ungkapan yang berelebihan hal inipun juga diamini oleh lembaga Ombudsman yang menyebutkan ada beberapa keganjilan sebagaimana dilansir dari laman resmi tirto.id

Dituliskan bahwa RI Ninik Rahayu selaku Komisioner Ombudsman menyatakan keganjilan pada RUU ini karena tidak memasukan KPK sebagai institusi yang berkenaan langsung dengan pembahasan RUU KPK.  Kejadian ini berbanding terbalik dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dalam pembahasannya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau surpres revisi UU Kesehatan yang melibatkan Kementerian Kesehatan.

Melihat dari poin perubahan diatas KPK akan ada di bawah pemerintahan DPR lewat Dewan Pengawas, lalu dimana independensinya? Korupsi bisa berasal dari mana saja bahkan tak menutup kemungkinan dari pihak elit pemerintahan sendiri yang melakukannya.

Apablia RUU KPK benar disahkan fungsi lembaga KPK kelihatannya akan kembali kepada lembaga-lembaga pemberantasan korupsi terdahulu yang lebih terkenal akan kegagalannya dalam memberantas Korupsi. Sebut saja Bapekan, Paran, Operasi Budhi, dan Kotrar karya presiden Soekarno.

Atau bahkan KPK kini seolah sedang dikembalikan menjadi lembaga setengah hati dalam memberantas korupsi, seperti pada pada masa Orde Baru yakni Tim Pemberantas Korupsi (TPK). Pada akhirnya lembaga ini tidak memiliki taring yang cukup tajam untuk menguak kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia pada masa Orde Baru.

Kejadian ini mengingatkan penulis terhadap salah satu karya puisi milik Widji Thukul, yang dikenal sebagai sastrawan dan juga aktivis HAM yang hilang dan tidak ditemukan hingga sekarang. Berikut puisinya:

PERINGATAN

Jika rakyat pergi
Ketika penguasa pidato
Kita harus hati-hati
Barangkali mereka putus asa

Kalau rakyat bersembunyi
Dan berbisik-bisik
Ketika membicarakan masalahnya sendiri
Penguasa harus waspada dan belajar mendengar

Bila rakyat berani mengeluh
Itu artinya sudah gawat
Dan bila omongan penguasa
Tidak boleh dibantah Kebenaran pasti terancam

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang
Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan
Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
Maka hanya ada satu kata: lawan!.

(Wiji Thukul, 1986)

SHARE THIS

0 Comments: