Rabu, 13 Maret 2019

Kebebasan Berpendapat Terjamin Dalam Falsafah Kepemimpinan Jawa

(Dok. Internet)
Oleh : Fajrul Affi Zaidan Al Kannur
Manusia merupakan makhluk yang paling sempurna diantara makhluk ciptaan tuhan lainnya karena dianugerahi akal. Manusia juga memiliki keistimewaan berupa hak-hak dasar yang sudah melekat dalam diri manusia sejak dalam kandungan, bersifat universal dan ketika lahir di dunia diakui oleh semua orang. Hak - hak dasar ini sering kita kenal dengan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia secara langsung. Karna itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang mampu untuk mencabutnya. Namun pada praktiknya, ada banyak sekali pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di berbagai penjuru dunia. Pelanggaran HAM tersebut dilakukan semata-mata untuk kekuasaan dan kepentingan pribadi.
Baru-baru ini, terjadi sebuah peristiwa yang disinyalir terdapat unsur pelanggaram HAM. Kasus penangkapan Robertus Robet, aktivis HAM sekaligus dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta merupakan sebuah ancaman terhadap kebebasan berekspresi yang merupakan hak asasi manusia. Penangkapan Robertus dilakukan lantaran orasinya di Aksi Kamisan yang dilakukan Kamis (28/2/2019), dianggap melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Dan karna itu, Robertus sudah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat dari peristiwa ini, muncul berbagai tanggapan dan reaksi dari lapisan masyarakat yang menganggap telah terjadi pelanggaran HAM kaitannya dengan kebebasan berpendapat atau berekspresi. Hal inilah yang membuat penulis tertarik untuk menguliknya lebih jauh.
Penangkapan Robertus yang bermula ketika orasinya dalam Aksi Kamisan dianggap telah menghina citra dan martabat dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai institusi negara. Robertus diduga menghina TNI dengan memelesetkan lirik lagu Mars ABRI saat dirinya berorasi. Lagu yang populer dikalangan aktivis dan mahasiswa pada zaman Orde Baru. Saat itu lagu ini sangat lumrah untuk dinyanyikan. Dalam aksi itu Robertus juga menyuarakan aspirasinya untuk menolak isu kebijakan Dwifungsi TNI yang sempat diisukan akan dimunculkan kembali.
Jika dilihat dari konteksnya, lagu yang dinyanyikan Robertus sebetulnya memiliki makna agar kita kembali mengingat dan bercermin pada zaman orde baru dimana masuknya militer dalam ranah sipil bukanlah keputusan yang baik karena dapat mengancam kedamaian kehidupan sipil. Jadi lagu yang dinyanyikan Robertus tidak bertujuan untuk menghina TNI, namun untuk mengingatkan kepada pemerintah dan kita semua bahwa Dwifungsi TNI bukanlah kebijakan yang baik dan karna itu dirinya mewanti-wanti untuk tidak diterapkan lagi saat ini. Namun naas bagi Robertus, niat yang baik itu justru tidak ditangkap dengan baik pula. Sehingga, berujung pada penangkapan dirinya dan sekarang ini berada dalam bayang-bayang ancaman pidana.   
Dari peristiwa ini, kita bisa menarik sebuah fakta bahwa pemerintahan saat ini terlalu sensitif terhadap kritik dan terkesan ingin menjaga wibawanya dengan tidak mau disalahkan atau dikritik terhadap kebijakan yang akan mereka ambil. Selain itu, kepolisian terkesan kurang kerjaan karena sibuk berkutat dengan kasus-kasus yang tidak penting, ketimbang mengusut dan menyelesaikan kasus besar yang menyangkut hajat orang banyak. Dari sini kita bisa melihat berbagai macam kepentingan yang akhirnya mengantarkan Robertus Robet menjadi tersangka dalam kasusnya.
Dalam falsafah kepemimpinan jawa terdapat tiga ajaran yang bisa digunakan pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini. Pertama, mulat laku jantraning angkasa yang memiliki pengertian bahwa pemimpin harus meneladani langit yang luas tak terbatas hingga mampu menampung segala benda angkasa. Maknanya adalah pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah harus memiliki ketulusan hati, mampu mengendalikan perilaku dan tindakannya, serta sanggup menampung seluruh aspirasi atau keluh kesah dari seluruh rakyat. Jadi, dalam konteks kasus Robertus Robet pemerintah yang bertindak sebagai pemimpin harusnya mampu mengendalikan perilaku dan tindakannya dengan tidak gegabah melakukan penangkapan ada seseorang yang mengkritik pemerintah. Selain itu, pemerintah juga harusnya sanggup menampung aspirasi dan keluh kesan dari rakyatnya, apalagi aspirasi yang dilontarkan Robertus Robet bertujuan baik yaitu mengingatkan pemerintah terhadap kebijakan yang akan diambilnya.
Kedua, Momot yang memiliki pengertian bahwa pemimpin harus memiliki jiwa samudra yang bukan hanya sekedar mampu menampung segala pujian, namun juga kritik yang membangun. Maknanya adalah pemerintah tidak boleh sensitif terhadap kritikan karena pemerintah sebagai pemimpin tidak boleh hanya menerima pujian namun juga harus mau menerima kritikan. Maka dari itu penangkapan terhadap Robertus Robet bisa mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mau dikritik dan memilih untuk memenjarakan para pengkritiknya.

Ketiga, Peksi yang memiliki arti bahwa pemimpin harus bertindak independen dan tidak terikat oleh kepentingan satu. Lebih jauh lagi, pemimpin tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun. Kaitannya dalam kasus Robertus, terdapat kemungkinan bahwa pihak yang merasa tersudutkan akibat kritik tersebut mempunyai kekuatan yang mampu mempengaruhi keputusan dari pemerintah sehingga akhirnya Robertus pun ditangkap. Maka dari itu seharusnya agar pemerintah bisa menepis itu semua pemerintah harus berlaku bijak dan adil.  

Dari fakta-fakta yang ada, peristiwa yang menimpa Robertus Robet sepatutnya tidak terjadi. Peristiwa ini hanya akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi bangsa Indonesia. Demokrasi yang kita harapkan adil, maju dan lebih baik justru mengalami kemunduran akibat peristiwa ini. Tindakan dan kritik yang dilontarkan Robertus tidak pantas mengantarkannya masuk kedalam jeruji besi, Untuk itu, sudah seyogyanya pihak kepolisian harus bertindak secara adil dan profesional agar polemik ini tidak berlarut-larut dan mengantisipasi kekacauan di tengah masyarakat.


SHARE THIS

0 Comments: