Jumat, 02 Mei 2008

Korelasi Antara Kemajuan Teknologi Informasi dan kehidupan Sosial

Oleh: Agata Ika FL

Tanpa disadari kita memasuki sebuah era baru dalam interaksi berbangsa dan bernegara akibat kemajuan teknologi komunikasi informasi yang sangat pesat, mempengaruhi berbagai aspek kehidupan kita. Dalam hal ini, pengaruh yang sangat besar ini dapat mengakibatkan dua efek yang sangat berkebalikan, yaitu efek positif dan efek negatif.

Selain itu, kemajuan ini juga menyebabkan perlunya sebuah perubahan paradigma dalam menata keseluruhan kehidupan kita di tengah gemuruhnya globalisasi. Kemajuan teknologi komunikasi informasi menyebabkan hubungan-hubungan tradisional internasional maupun pelaksanaan sistem tata negara berubah total mengikuti kemajuan totalitas yang mengubah sendi-sendi kehidupan kita berpolitik, berbudaya, bersosialisasi, berdiplomasi, berdemokrasi, berbelanja, bersenang-senang, bergembira, berkepercayaan, berilmu, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perubahan – perubahan yang terjadi sebaiknya benar – benar disikapi oleh kita para peselancar dunia teknologi.


Perubahan paradigma ini menyebabkan kita selalu terkejut dengan berbagai kebijakan, keputusan, dan lain sebagainya dalam konteks berbangsa dan bernegara. Seringkali tanpa sadar kita masuk dan terjebak dalam paradigma lama yang bertentangan dengan semangat reformasi yang merombak dan menata ulang tatanan lama menuju ke sebuah tatanan yang lebih demokratik dan efisien menghadapi tantangan zaman. Dalam konteks ini, kita melihat kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai bagian penting dalam menata dan mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara kita secara digital. Kehadiran UU ITE sebenarnya memberikan makna sebagai antisipasi terjadinya kesalahan, kecurangan, manipulasi, dan berbagai tindak kejahatan yang disebabkan oleh kemajuan teknologi komunikasi informasi.

Kehadiran UU ITE adalah sebuah reaksi terhadap praktik carding, menggunakan data kartu kredit orang lain untuk kepentingannya sendiri. Misal, untuk membeli barang-barang secara online. Selama bertahun-tahun, Indonesia dianggap sebagai sarang carding, menyebabkan mereka yang ingin menikmati fitur belanja online menggunakan kartu kredit dari Indonesia tidak bisa melakukannya karena ditolak di pasaran online internasional. Namun, entah bagaimana perdebatan tentang kehadiran UU ITE ini condong mengacu pada persoalan yang tidak esensial, seperti penyaringan konten-konten yang dianggap negatif. Bahkan pada suatu sisi, para penyelenggara akses jaringan internet (ISP) pun diminta menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk memblokir situs-situs negatif yang disinyalir menyebabkan terjadinya gangguan berbangsa dan bernegara.

Ada beberapa kasus yang dapat diapungkan untuk menyoroti fenomena di atas. Salah Satunya adalah pemblokiran situs – situs penampil pornografi oleh pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh mengatakan rencana pemerintah untuk memblokir situs penampil pornografi dan situs kekerasan dilandasi akal sehat secara umum. Pemerintah beralasan bahwa tidak ada yang punya alasan untuk membangun negara dengan menyebarluaskan pornografi dan kekerasan. Menkominfo juga menyatakan pihaknya melakukan pemblokiran penampil pornografi karena dorongan dari masyarakat luas agar pemerintah bisa meminimalkan akses penampil pornografi dan situs kekerasan lewat internet.(Berita Antara, 25 maret 2008).

Namun, ini tidak berarti dan serta-merta, tanpa proses hukum, seorang pejabat negara bisa melayangkan surat begitu saja melakukan tindakan memerintahkan para penyelenggara akses internet untuk memblokir seluruh penampil pornografi di jaringan internet. Karena, upaya ini selain tak demokratis juga tidak efisien dan menjadi bahan pertanyaan dan lelucon kebanyakan orang dan penyelenggara akses internet.

Ada beberapa hal. Pertama, akses jaringan internet di Indonesia sekarang berkembang menjadi sebuah bisnis yang ikut menggerakkan perekonomian nasional, sehingga pelarangan dengan memerintahkan penutupan situs negatif tertentu menjadi tidak ekonomis karena dibutuhkan upaya yang sangat besar dari sisi waktu, tenaga, dan biaya. 

Selain itu, kebanyakan para penyelenggara akses jaringan internet serta pemilik domain cukup sportif untuk bisa mengakomodasi keinginan pejabat negara terhadap akses sebuah situs tertentu. Cara yang dilakukan adalah dengan memberikan tanda flag, mengharuskan orang-orang yang mengakses situs tersebut mengisi nama, alamat, dan lainnya serta melakukan verifikasi bahwa pengakses sudah cukup umur secara hukum untuk memasuki situs tersebut dan juga tidak semua situs yang menampilkan poronografi adalah 100% berisi hal – hal yang porno, sebagai contoh youtube, myspace, dan rapidshare. 

Sekarang tinggal bagaimana sikap mental para user untuk menanggapi warning tersebut. Kedua, cara kita berbangsa dan bernegara berubah total karena kemajuan teknologi komunikasi informasi. Artinya, siapa saja di mana saja, bisa dengan seenaknya menuduh, memanipulasi, memfitnah, serta melakukan berbagai tindakan, ucapan, atau membuat film, tanpa harus memikirkan dampaknya. Cara kita berbangsa dan bernegara pun harus ikut berubah mengikuti irama kemajuan ini dengan membuat berbagai peraturan perundang-undangan melindungi kepentingan kita. Karena menjadi hal yang sia - sia buat negara hanya untuk mengurus orang - orang yang iseng mengedarkan hal – hal yang berbau negatif, seperti film porno dan foto–foto porno.

Jadi, dari semua hal negatif yang ada di dalam internet yang harus disaring adalah lapisan-lapisan (layers) di dalam jejaring digital yang begitu rumit, sehingga keinginan penguasa untuk melakukan sesuatu terhadap jaringan internet menjadi sebuah pemborosan yang tidak perlu. Ada cara-cara efektif lain yang bisa dilakukan melalui sebuah kampanye politik menggunakan humas, menyatakan situs di jaringan internet tertentu bertentangan dengan asas kita bernegara dan berbangsa. Tidak hanya dengan serta-merta memblokir situs yang menampilkan hal – hal berbau pornografi, yang tentunya merugikan banyak pihak, termasuk kita para pencari informasi.

Selain itu, perlu juga kita ingatkan bahwa di era kemajuan teknologi komunikasi informasi, upaya penyaringan yang hanya berdasarkan common sense adalah kenistaan yang melanggar kesepakatan kita untuk bereformasi menegakkan demokrasi bagi keadilan seluruh rakyat. Apa pun tindakan kita harus selaras dan bisa disinkronisasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemajuan teknologi komunikasi informasi tidak bisa dibendung dengan cara-cara lama kekuasaan atas nama harmonisasi peradaban. Kita perlu belajar terus-menerus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan digitalisasi kita secara hukum dan efektif, bukan lagi dengan pendekatan kekuasaan yang bisa merusak keseimbangan tatanan kita bernegara dan berbangsa. Cara kita menghadapi ancaman informasi yang bisa mengganggu kehidupan bernegara dan berbangsa harus berubah mengikuti kemajuan teknologi komunikasi informasi. Esensi penting reformasi membangun masyarakat demokratis tidak lagi bisa digunakan cara kekuasaan lama dengan mengirim surat untuk menghentikan dan menyensor situs internet tertentu seperti yang tertuang dalam surat Menkominfo ke APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) pekan lalu. Perlu dipikirkan pendekatan baru untuk melindungi kepentingan kita di tengah kemajuan digitalisasi sekarang ini.(Kompas, 28 april 2008)

SHARE THIS

0 Comments: